HY Bukan Lagi Sekretaris Melayu Raya Korwil TPI

oleh -59 Dilihat
oleh
Istimewa

Tanjung Pinang, MEDIAALIF.COM – Setelah di nonaktifkan satu tahun lalu, HY tidak lagi menjabat Sekretaris Melayu Raya Korwil TPI. Pasalnya, ia tersangkut kasus pidana.

Terkait penangkapan HY atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yaitu menawarkan proyek fiktif sebesar Rp74.800.000, dengan korban inisial AGS, Jum’at (05/02/21).

Humas Melayu Raya Korwil Tanjung Pinang, Aji Anugraha tidak membantah informasi itu.

Aji mengatakan, memang HY sebelumnya Sekretaris Korwil Melayu Raya Tanjung Pinang, namun HY sudah dipecat atau sudah diberhentikan sejak satu tahun yang lalu.

“Persoalan hukum yang tengah dihadapi HY, tidak ada hubungan dengan Melayu Raya, itu masalah pribadi. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Aji.

Ia menjelaskan, Melayu Raya akan menggelar rapat internal untuk membahas hal tersebut, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali kepada pengurus Melayu Raya dimasa akan datang.

“Pengurus ini sudah tidak aktif lagi, tentu kami tidak pantau kegiatan pribadinya. Sehingga kejadian ini tidak terulang kembali, makanya kami akan rapat internal membahas HY,” ucap Aji.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjung Pinang mengamankan seorang pria berinisial HY, Rabu (3/2/2021). Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyek fiktif.

Dasar penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/145/XII/2020/KEPRI/SPK RES TPI TGL 17 DES 2020, korban berinisial AGS.

Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, melalui Kasatreskrim AKP Rio Reza menyampaikan, Kita telah melakukan penangkapan terhadap HY karena diduga kuat telah melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menawarkan proyek pekerjaan yang fiktif terhadap korban sebesar Rp 74.800.000.