MEDIAALIF.COM,Batam – Sidang Praperadilan, antara Pemohon melalui Kuasa Hukumnya (Yehezkiel Pelapor Pertama) terkait SOP penetapan tersangka dengan Termohon Polsek Bengkong, mengungkap fakta sebenarnya.
Permasalahan ini muncul dan menjadi sorotan publik disebabkan kedua belah pihak yang bersiteru, merasa dirinya orang baik sudah pintar hebat serta jago, yakni Yehezkiel Vs Andika dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang keduanya diduga mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dan perkara itu terjadi disalah satu penginapan Homestay Kelurahan Sadai Kec. Bengkong – Batam yang merupakan wilayah hukum Polsek Bengkong. Namun kedua belah pihak sama-sama saling membuat Laporan Kepolisian.
Berdasarkan fakta persidangan, dalam agenda keterangan para saksi mengungkapkan, bahwa Yehezkiel selaku Pelapor Pertama (4 Juni 26) sekaligus korban merupakan pihak yang melakukan pemukulan pertama sekali, lantas Terlapor Andika Cs melakukan reaksi balasan.
Kemudian, pihak Andika Cs merupakan pekerja/karyawan homestay juga membuat Laporan Kepolisian melalui pacarnya Erna Aprilianti, hingga akhirnya Yehezkiel juga memperoleh perhatian petugas Kepolisian alias dilakukan penahanan (16/7/2026).
Merasa penetapan tersebut tidak tepat, Penasehat Hukum Yehezkiel mengajukan permohonan Praperadilan pada kantor Pengadilan Negeri Batam, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka beserta tindakan hukum yang menyertainya. Dan alhasil kedua belah pihak pun ditahan.
“Saya berada dilokasi parkiran melihat awalnya mereka minum alkohol, lalu terlibat perkelahian ada luka juga bercak darah diwajah mereka. Tentang cctv saya tidak tahu itu aktif atau tidak, dan yang memukul duluan saya tahu dari video,” ucap saksi Mia dan Yohana, Rabu (5/8/2026)
“Soal luka di bagian wajah Yehezkiel setelah berkelahi dengan Andika, saya melihat Yehezkiel yang melakukan pemukulan pertama sekali, dan Yehezkiel menantang Andika (ada 3 video rekaman) dari HP milik Marlina. Terkait cctv kode merah menyala tapi tidak berfungsi dengan baik,” kata saksi Ratna dan Marlina pemilik homestay, Kamis (6/8/26).
Terkait sidang Prapid terkesan alot dan seru, menurut Bidkum Polresta Barelang, dalam suatu proses persidangan bahwa Kuasa Hukum atau PH, tidak boleh memasuki ranah penyidikan untuk menanyakan sesuatu hal terhadap saksi, atau mencoba melakukan suatu penggiringan, sebab hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP.
“Dalam persidangan yang disaksikan oleh para pengunjung sidang, PH pemohon berusaha masuk ranah penyidikan, sementara itu bagian dari tugas Kepolisian. Tentu akan saya lakukan mohon interupsi kepada yang mulia Majelis Hakim. Dan saya nyatakan bahwa terkait langkah/tindakan penetapan tersangka dilakukan sudah sesuai prosedur SOP. Selanjutnya kita percayakan penilaian tersebut kepada Majelis Hakim,” tegas Sony. (Ls cor rmsag)






