Lewati ke konten
mediaalif.com
  • Tambahkan Menu
Alif
  • Home
  • Berita Terkini
  • KEPRI
    • BATAM
    • BINTAN
    • TANJUNG PINANG
    • KARIMUN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • Panggung Negeri Melayu
  • TNI
  • Nasional
  • TOKOH
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Galeri
  • Otomatif
Homepage » BATAM » Walikota Batam Terkesan Tutup Mata Terkait Penggunaan Logo Daerah

Walikota Batam Terkesan Tutup Mata Terkait Penggunaan Logo Daerah

Oktober, 2-10-2020Oktober, 2-10-2020oleh admin-3143 Dilihat
oleh admin
Bukti kop surat RW.35 terlibat politik praktis, menggunakan Logo Daerah.

banner 160x600

MEDIAALIF.COM, Batam – Menurut keterangan masyarakat, kondisi terkini Batam dipenuhi oleh ucapan kalimat terindah, contoh : ada bukti dan fakta tapi disebut Fitnah, trus kata-kata yang telah diucapkan tapi menolak disebut ingkar janji. Hal yang tidak nyata dan kamuflase malah di umbar sebagai buah karya.

Setelah itu, atas laporan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDP bersama Kepala Disdukcapil, KPU dan Bawaslu, soal beredarnya berita group WA bahwa identitas warga (KTP) dijadikan komoditas permainan politik, dan RT/RW terlibat politik praktis.

“Tindak tegas RT RW berpolitik praktis, dan tidak ada KTP gratis menjelang Pilkada sebab itu hanya akal-akalan saja. Lebih baik bantu dan layani masyarakat sesuai fungsi dan tugasnya,” tegas Komisi I (30/9/2020).

Informasi terheboh masa kini, muncul penggunaan Logo Daerah yang beredar tertera pada kop surat RW. 35 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, tanggal 30 September 2020, berdalih Silaturahmi pasangan calon Wagub Kepri inisial “MA”, Kamis (1/10/2020).

Menurut analisa penulis, berdasarkan UU Negara Republik Indonesia, bahwa RT/RW bukan bagian Pemerintah karena RT/RW tidak termasuk dalam tatanan Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota.

Terkait penggunaan Logo Daerah tidak dapat digunakan sembarangan sebab pijakan hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PPRI) No. 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah.

Dalam PPRI itu, Pasal 1 Ayat 4 BAB I Ketentuan Umum berbunyi : Lambang Daerah adalah Panji Kebesaran dan Simbol Kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Pasal 15 Ayat 1 dengan tegas menyebutkan Logo atau Lambang Daerah yang digunakan pada Kop Surat perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat 1 ditempatkan pada bagian paling atas.

  • Kantor Walikota Batam pemilik Hak Ekonomi dan Hak Exclusive (Hak Cipta).

Sedangkan di Ayat 2 dengan tegas menyebutkan Logo Daerah pada Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digunakan pada surat-surat resmi SKPD, Kecamatan, Kelurahan/Desa atau nama lainnya, ditempatkan di sebelah kiri tandatangan Pimpinan Daerah, SKPD, dan pimpinan kantor wilayah setempat.

Dan tentang Penggunaan/Penempatan Lambang Daerah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, khusus Ayat 2 dengan tegas disebutkan Lambang Daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi Kepala Daerah dengan Mitra Kerja/Badan/Lembaga dari luar negeri.

Dentuman bunyi Ayat 3 (Pasal 9) dengan tegas disebutkan Lambang Daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian yang akan di tandatangani oleh Kepala Daerah dengan mitra kerja.

Artinya jangankan pihak-pihak yang tidak berkompeten, Kepala Daerah saja tidak boleh menggunakan Logo/Lambang Daerah sembarangan.

Berdasarkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Hak Cipta merupakan hak exclusive yang terdiri hak moral dan hak ekonomi. Artinya secara moral hak tersebut melekat abadi pada diri pencipta, sedangkan hak ekonomi merupakan hak exclusive pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomis atas suatu ciptaan.

Sehingga muncul tindak pidana melanggar UU Hak Cipta termasuk Delik Aduan (Klacht Delict). Artinya yang hanya dapat mengadukan adalah pemilik Logo/Lambang Daerah Pemerintah Kota yang merasa telah dirugikan terkait Lambang yang sudah dilindungi Hak Ciptanya sebagaimana UU Hak Cipta.

Akan tetapi, logo/lambang daerah pada kop surat diatas yang digunakan oleh pihak yang tidak berkompeten, apakah termasuk Black Campaign atau sejenis lainnya atau RT, RW dengan unsur kesengajaan tersistimatis digiring terlibat politik praktis..?

Equality before the law artinya Hak setiap warga negara sama dimata hukum.

Dalam bahasa kerennya, Ubi societas ibi ius, artinya Ada Masyarakat Ada Hukum. Apakah Ketua Bawaslu Batam hanya cuap-cuap berpangku tangan sahaja atas munculnya kop surat RT/RW, dan Walikota Batam terkesan tutup mata bermakna adanya pembiaran bodo amat atau telah lalai mengingat UU Negara RI.

Dan bagaimana dengan prinsip, hati serta logika hukum akal sehat pasangan calon lainnya demi Kepri kondusif dan konstruktif..? (ricky – ak)

Post Views: 3,143
Ditag Batam Daerah Logo Mata Penggunaan Terkait Terkesan Tutup Walikota
oleh admin
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Komisi I : Tindak Tegas Oknum ASN dan RT RW Berpolitik Praktis
Pos berikutnya DIRGAHAYU TNI ke 75 JAYA TNI JAYA RAKYAT JAYA BANGSA KU..

Don't Miss

  • Infrastruktur Jalan Molek VS Histori Kota Batam Milik Siapa ( Bag.1 )
  • Polda Kepri Dan Polres/Ta Jajaran Tangkap Puluhan Pelaku Judi
  • Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap 3 Kasus Judi Online Dan Konvensional
  • 24 Bandar Judi di Gulung Kapolda Jateng
  • ????? – ????????? ??????? ????????? ???????? ????????? ???????

Komentar

banner 728x90

Komentar Terbaru

  • Extended Opportunity pada Abdul Somad Kobarkan Semangat Kerja Bersama di BP Batam

Tag Populer

  • Batam
  • Kepri
  • Polda
  • BP Batam
  • Gelar
  • Dan
  • Kapolda
  • Masyarakat
  • Kapolri
  • Hari

Berita Populer

  • Rokok Manchester Tanpa Cukai Tampil Subur Dan Meriah Di Batam
    19277 Dilihat
  • Walikota Batam Terkesan Tutup Mata Terkait Penggunaan Logo Daerah
    3143 Dilihat
  • Kepala BP Batam Sampaikan Harapan Warga Rempang Kepada Menko Perekonomian
    2576 Dilihat
  • Gempur Rokok Ilegal Muncul Rokok OFO Terkesan Manis
    2404 Dilihat
  • Hari Jadi Kota Batam 2024, BKK SMKN 7 Berhasil Peroleh Predikat Terbaik
    1649 Dilihat

Pos-pos Terbaru

  • Atitude Oknum Ketua PWI Batam Terasa Manja Picu Reaksi Amarah Insan Pers.
  • Oknum Satgas Ormas Inisial MG Ditangkap Polda Kepri
  • WNA Merupakan LC First Club Bikin Onar Ditangkap Pihak Kepolisian
  • Dibelai Petir Banjir Air Mata Terdakwa Satria Nanda Cs Divonis Seumur Hidup
  • Ditresnarkoba Bongkar Laboratorium Musuh Negara Nomor Wahid di Batam

Arsip

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019

Kategori

  • ANAMBAS
  • BATAM
  • Berita Terkini
  • BINTAN
  • Galeri
  • KARIMUN
  • KEPRI
  • LINGGA
  • Nasional
  • NATUNA
  • Olahraga
  • Panggung Negeri Melayu
  • TANJUNG PINANG
  • TNI
  • TOKOH
  • Uncategorized
  • Video
  • Wisata

banner 300250

www.mediaalif.com
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan