Korban Regulasi Bowie Divonis 2 Bulan 25 Hari Denda 300 Juta Kasus Lahan Rempang

oleh -10 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Diduga korban regulasi, seorang pengusaha Bowie Yonathan yang dipercaya dan memperoleh legalitas ijin dari Pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan wilayah Rempang – Batam, kini divonis 2 bulan 25 hari denda 300 juta, kasus lahan 175 Ha yang telah dikelolanya puluhan tahun.

Pada awalnya terdakwa Bowie Yoenathan sempat bingung, panik dan merasa heran atas ujian hidup dimasa tuanya. Akan tetapi, Vonis tersebut telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Monalisa Siagian, didampingi Hakim Anggota Feri Irawan dan Irpan Lubis, menyatakan Terdakwa Bowie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 bulan 25 hari denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan, juga menetapkan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya, atau denda diganti dengan penjara 120 hari,” kata Majelis Hakim.

Tidak hanya pidana pokok, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah mengosongkan lokasi, membongkar seluruh bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, serta menyerahkan kembali lahan seluas 175,39 Ha kepada BP Batam paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kamis (6/8/2026) agenda sidang pembacaan Amar Putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebut tidak terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, yakni tindakan terdakwa dinilai tidak berdiri sendiri karena sebelumnya pihak berwenang juga telah memberikan harapan kepada terdakwa untuk melakukan pengembangan di kawasan tersebut, dan Bowie belum pernah dihukum.

Agenda sebelumnya, JPU Alinaek Hsb menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana 6 bulan denda Rp 2 miliar, subsider 290 hari penjara. Dan meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pengosongan lahan, pembongkaran bangunan yang telah dibangun, serta penyerahan lahan PT Agrilindo Estate di Tanjung Kelingking – Pantai Kalat kepada BP Batam.

Sementara itu, berdasarkan alur dan fakta persidangan terungkap, bahwa PT Agrilindo, perusahaan terdakwa memiliki ijin legalitas dari Pemerintah berupa surat pencadangan lahan melalui Otorita Batam tahun 2002, telah melakukan proses investasi : penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat maupun ketentuan kebijakan lainnya.

Dalam tahapan proses investasi, perusahaannya memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada tgl 17 Feb 2021 melalui Kep. Gubernur Kepri.

Dan memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Kementerian LHK (Kep.Menteri LHK No. 785 Thn 2023) pada 6 Jan 2023. Sehingga perusahaannya menginvestasikan senilai Rp 50 milyar untuk membangun kawasan Rempang beserta fasilitas pendukung lainnya.

Namun tiba-tiba muncul surat pencabutan izin dari Kementerian LHK (SK No.656 dan 657 Thn 2023 – bulan Juni) melalui surat permohonan BP Batam. Diantara bunyinya Pencabutan ijin, masih memuat sejumlah kewajiban Administratif, seyogianya diselesaikan lebih dulu – Ket.Saksi dan Ahli diantaranya Jovan Juliawan.

Perkara ini menjadi sorotan serius masyarakat publik dan praktisi hukum terkait sistem aturan normatif yang berlangsung sedemikian cepat tanpa memperhatikan hak investor yang telah berjasa dalam pengembangan pembangunan di Kota Batam (Barelang/Rempang Eco-City) serta membuka lowongan kerja atau mengurangi jumlah pengangguran yang merupakan beban daerah setempat. (Ls cor rmsag)