MEDIAALIF.COM,Batam – Terjerat kasus fitnah pembunuhan di Batam, ABK Kapal CSD JFJ De Nul BELGIA bernama Vimal Ulas warga India, kini berbalik arah menjadi drama lucu dan unik, sebab hingga saat ini tidak ada satupun Alat Bukti dan para Saksi yang mengarah ke terdakwa Vimal Ulas.
Hal itu terungkap di persidangan, begitu banyaknya saksi dan alat bukti Pisau Steak tanpa di Uji Forensik Sidik Jari menjadi Atensi Konsulat Jenderal India di Sumatera Utara, juga menjadi Atensi Majelis Hakim, serta saksi Ahli Kedokteran yang dihadirkan oleh Jaksa, dan saksi Ahli Forensik tidak muncul dalam sidang, namun tidak ada yang mengarah ke dalam diri terdakwa Vimal Ulas.
Akan tetapi, hadir Kekuasaan dan Kebesaran Tuhan kepada terdakwa, melalui Jaksa Utama Gustirio yang diisi oleh Jaksa pengganti pada saat agenda sidang Pembacaan Tuntutan berikut ini : “Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Vimal Ulas,” sidang (9/9/2026).
Berdasarkan Liputan di Pengadilan Negeri Batam dan Hasil Investigasi Lapangan
Dalam tuntutan Jaksa itu bermakna, bahwa pada Dakwaan Pertama tidak dapat dibuktikan dimuka pengadilan untuk melakukan penuntutan dengan sanksi hukuman yang lebih berat. Sehingga Jaksa menggunakan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 351 Ayat (3) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 Ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan sanksi 7 thn penjara.
Jadi semakin jelas, terdakwa Vimal tidak secara sertamerta dapat dituduh telah melakukan pembunuhan. Dan setelah membacakan Tuntutan, terlihat sang Jaksa handsome semakin manis senyumannya dibalik rasa lelah yang “tersembunyi” saat menjalankan tugas abdi negara.
Sementara itu, kantor hukum I Ketut Suwitra melalui timnya Lawyer Fifi (diralat bukan Vivi) menyampaikan, perjuangan belum berakhir sebab masih ada proses persidangan yang harus dilalui, dia memiliki tanggung jawab moral dan terus memberikan support, serta bekerja sampai akhir sebatas kemampuan yang ada, khususnya petunjuk yang diberikan oleh Tuhan.
“Maaf ya bang, bukannya tidak mau melayani, bagi kami perkara ini sangat serius karena dipantau langsung / di Atensi oleh Konsulat Jenderal India di Sumatera Utara dan menjadi Atensi Majelis Hakim, serta demi nama baik khususnya citra bangsa Indonesia dimata dunia. Jadi silahkan dipantau fakta persidangannya,” ucap Fifi, usai sidang Pledoi, Rabu (16/9/2026).
Kemudian, redaksi media online – Media Alif.Com ini mencoba menghubungi kembali Lawyer Fifi melalui chat Wa, menanyakan bagaimana keadaan klient nya setelah dituntut 7 tahun oleh Jaksa. Lalu, Advokad Fifi memberi respon, bahwa sampai detik ini klient nya baik-baik saja, tenang dan hanya bisa pasrah kepada Tuhan sang Pencipta alam semesta ini, Kamis (24/9/2026).
Lanjut Lawyer Fifi, dia (Vimal) cukup tenang dan memasrahkan hidupnya kepada Tuhan sebab dia yakin Tuhan akan memberikan yang terbaik, terlepas dari jalan mana atau cara apa yang akan ditunjukkan oleh sang Pencipta terhadap dirinya, buat anak-anak yang sangat di rindukannya/keluarga terutama orang tuanya yang sudah berusia lanjut sedang sakit, sementara dia tiada berdaya.
Setelah itu, sang Srikandi Advokad mahir berbahasa Inggris, pemberani cukup cermat, pintar dan memilki kredibilitas tinggi, mendengarkan rekaman suara singkat berdurasi kira-kira 2 menit kepada redaksi media ini, dan ternyata isinya berupa Doa saat Vimal Ulas ingat anak-anak yang sangat dirindukannya juga keluarga yang berada jauh di negara India.
“Tuhan…ku pasrahkan hidup mati ku kepada Mu. Ampunilah dosa orang tua ku, dosa-dosa ku dan anak-anak istri ku beserta keluarga ku. Lindungilah, jaga dan tuntun anak-anakku, dan jauhkan mereka dari penyakit hati yang kotor, beri mereka kehidupan pendidikan yang baik serta makan yang layak…, terdengar isak tangis Vimal –
..Perjalanan hidup / ujian ini Engkau yang mengaturnya, bermula dari Mu pasti akan kembali kepada Mu. Tuhan… ampunilah dosa orang-orang yang mengenal ku, berilah sinar kehidupan ke dalam dada mereka, mudahkan rejeki dan langkahnya, jangan Engkau hukum, jangan Engkau persulit mereka…,” doa Vimal Ulas pasrah kepada Tuhan dalam bentuk bahasa Inggris translit ke bahasa Indonesia.
Menurut pandangan umum dasar ilmu psikologi, bagi manusia yang tidak berani tampil hadir atas tindakan perbuatannya, maka layak dikategorikan kedalam ciri-ciri wujud penganut sifat munafik tidak amanah tidak jujur, atau manusia bermuka dua jagonya berkoar-koar diluar arena ring yang telah dipersiapkan wadahnya, seperti meja hijau Pengadilan Negeri Batam sesuai anjuran hukum.
Tapi anehnya, Zulham PT Idros Services domisili Batam selaku Agent perwakilan Kapal CSD JFJ De Nul BELGIA, serta Arunachalam dan Kumar Selvi Naveen crew kapal yang sama, tidak tampil hadir diruang persidangan bahkan menghilang raib seketika entah dimana rimbanya. Agenda sidang ini menjadi sorotan tajam dan tanda tanya bagi masyarakat publik di Kota Batam Prov. Kepulauan Riau Indonesia.
Zulham PT Idros Services adalah saksi pelapor yang membuat LP Kepolisian, Arunachalam dan Kumar Selvi Naveen melihat perdebatan, juga yang melerai peristiwa perkelahian (Vimal dipukul ditampar dipiting oleh Adam Nagoor dengan body tinggi besar/Alm korban) sementara Vimal berupaya membela diri mendorong Adam, baik Adam dan Vimal sama-sama terjatuh menyentuh meja, lalu mereka dipisahkan dan muncul surat Laporan Polisi. Ada apa dibalik itu..?? (rickymorasag)





