MEDIAALIF.COM,Batam – Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka perkara gangguan jaringan listrik blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026, yang merupakan karyawan pekerja PLN Batam.
Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 25 saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kejadian dan dugaan kelalaian tanggung jawab pihak terkait, Selasa (20/10/2026).
Perkembangan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, dihadiri Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, Wakapolda, para pejabat utama serta penyidik Bareskrim dan penyidik terkait.
Lima tersangka itu adalah empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase dan alat bukti yang diperoleh masih didalami.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi Bareskrim dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh. Pasokan listrik, menurutnya, merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang. Ia juga mengapresiasi dukungan PLN dalam membantu proses penyidikan.
Blackout terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB. Saat terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam dan Bintan, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.
Untuk mendalami penyebabnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator; keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat _tripping lockout relay, serta dokumen pendukung. Selain menelusuri kondisi pengamanan instalasi, penyidik mendalami fungsi sistem proteksi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan berdampak luas pada jaringan listrik Batam dan sekitarnya.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026. Dalam konferensi pers juga disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp 57.315.057.160.
nPemeriksaan teknis di lokasi kejadian, analisis barang bukti, dan pelibatan Puslabfor Polri mencerminkan penerapan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4, Olah TKP Ilmiah. Pendekatan tersebut mendukung pengujian fakta secara objektif untuk membantu mengungkap penyebab kejadian dan memperkuat proses pembuktian.
Sementara itu, penyampaian perkembangan penetapan tersangka dan langkah penyidikan melalui konferensi pers merupakan wujud dukungan terhadap Quick Wins Kapolri Program 5 Kegiatan 2, Layanan Informasi Perkara.
Polri memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, dan masih melakukan pendalaman serta dengan asas praduga tak bersalah. (***)






