MEDIAALIF.COM,Batam – Pada awalnya, keterangan saksi Bripda Daniel Grace Tindaon hanya datar saja, seputar aturan dari senior ke juniornya (baja), dan banyak hal yang dia tidak tahu hingga korban N meninggal dunia.
Akan tetapi, saat Majelis Hakim menanyakan kembali kepada 4 terdakwa atas ucapan saksi Tindaon, para terdakwa membantahnya lalu menyebutkan itu tidak benar, dia bohong, karena Bripda Grace Tindaon turut melakukan pemukulan, kondisinya sudah tidak berdaya.
“Ucapannya tidak benar, ia bohong yang mulia karena dia juga sering meminta uang dan melakukan pemukulan terhadap tubuh korban Alm, memberi hukuman fisik sebelum peristiwa naas dialami Bripda Nathanael hingga merenggut nyawanya,” jelas terdakwa, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, suasana ruangan sidang utama PN Batam seketika menjadi hangat dan panas meskipun menggunakan AC bertemperatur tinggi.
“Pembohong kejam dan sadis, dimana etika mu Grace Tindaon, pangkat kau baru Bripda dan samanya pangkat kalian tidak pantas disebut pengabdian, dan posisi penugasan mu sekarang dimana, macam betul saja kau,” ucap pengunjung, bahkan yang turut memantau dari luar sidang.
Terkait keterangan saksi Bripda Daniel Grace Tindaon yang dibantah oleh ke empat terdakwa, menjadi bahan acuan terbaru, apakah ucapan saksi Bripda Grace Tindaon masuk ke dalam bagian BAP…?? Hal ini menjadi sorotan publik dan benarkah dia masih bertugas di Polda Kepri maksudnya Batam.
Sebuah tanda tanya besar didalam benak pengunjung sidang, terutama pihak keluarga Ayah korban / Almarhum Bripda Nathanael, mengharapkan agar siapa pun yang terlibat didalamnya hingga merenggut nyawa anaknya, jangan ditutupi dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, serta didukung oleh masyarakat publik.
Dalam waktu yang sama, Ahli Forensik AKP Leo menyatakan bhw ditubuh korban banyak mengalami bekas lebam, sehingga dapat dibuktikan dengan adanya patah tulang yang bisa berakibat fatal, seperti tidak sadarkan diri, tidak dapat merespon apapun.
“Pada bagian punggung, dada dan leher, korban mengalami patah tulang, juga pada beberapa bagian organ tubuh yang berhubungan dengan titik urat saraf. Sementara kondisi korban saat itu sudah tidak berdaya atau tidak sadarkan diri,” jelas Ahli Forensik, dengan alat peraga salah satu terdakwa atas permintaan Jaksa. (Lscorn rmsag)






