MEDIAALIF.COM,Batam – Dalam tiga tahun terakhir hingga di awal Tahun Baru 2024, Rokok Manchester diduga ilegal tampil subur dan meriah di Kota Batam Prov.Kepri, seakan-akan kebal hukum dan terkesan sukses bermain mata dengan aparatur setempat.
Sehingga tata cara penjualan Rokok Manchester tanpa cukai yang diproduksi oleh perusahaan luar negeri lewat jalan samping dari aturan SOP yakni ketentuan ekspor impor yang dapat menimbulkan kerugian pada negara, menciptakan image bahwa sang pengusaha tidak takut (melalui strategi Marketing) berhadapan dengan institusi penegak hukum.
Hasil pantauan dilapangan yang dilakukan oleh tim redaksi media Alif.com, ditemukan dari sekian banyaknya pedagang rokok termasuk kios besar (ada gudangnya) menyebutkan, rokok Manchester ini sangat mudah didapatkan sebab bentuknya kereen harganya pun murah.
“Soal pita cukai, bagi penikmat rokok manalah tahu, apa lagi orang awam kalau dibilang ilegal yang penting ada uang beli rokok dan dihisap. Tapi kalau orang dalamnya (marketing) masih berjiwa muda walaupun orangnya sedikit peot rambut putih tapi berdarah remaja,” ucap warga Batam berinisial Jh, Ant, Iyn, Ob, Alk, Dat, diarea Nagoya yang dihiasi lampu kelap-kelip, Minggu (7/1/2024).
“Rokok Manchester dan lainnya seperti Luftman, Ofo Bold, Rave sampai ke tempat saya diantar distributor pakai motor atau mobil kalau perlu banyak, apa lagi kondisi hujan. Walaupun tak ada pita cukai tapi rokok ini laris manis disukai orang. Kami hanya menjual saja mencari makan untuk keluarga. Kalaupun itu salah, kenapa ada pabrik yang menjualnya,” kata pengusaha sekaligus pemilik kios rokok dibilangan Jodoh.
Dikabarkan pada Kamis (9/11/2023) lalu, Dirreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait memasukkan Rokok ke dalam wilayah Negara RI, atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.
“Jadi Rokok Manchester diduga ilegal berasal dari luar, produknya dibuat di kawasan London. Dan yang tahu tentang rokok tanpa cukai ini dicekerkan atau ya marketingnya berinisial At (Ubn),” ujar narasumber.
Menurut keterangan Humas Bea dan Cukai Batam, bahwa Rokok Manchester ada 3 kemasan yaitu 2 kotak berwarna merah dan 1 lagi warna biru. Rokok tersebut diduga ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai. Produsen rokok berasal dari Inggris JSS Tobacco Ltd bertempat di London, jenisnya pertama Manchester Lights, kedua Manchester Red.
“Dan pihak Kepabeanan (BC) Batam bersama instansi terkait telah melakukan upaya gempur rokok ilegal di Kota Batam, serta mensosialisasikan UU tersebut. Namun kami juga berharap dukungan kerjasama dari semua pihak untuk melaksanakan tindakan guna meminimalisir kerugian yang ditimbulkan pada negara maupun efek jera,” jelas Humas BC beberapa waktu lalu. (rickymora redtm)