MEDIAALIF.COM,Batam – Begitu solid gempuran tim cyber Bea Cukai Batam memberantas peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai, namun muncul pula rokok OFO Bold, barang baru terkesan empuk dan manis.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kerja media Alif.com pada beberapa Grosir di Botania dan Jodoh, namun enggan disebutkan namanya mengatakan, ini barang baru produksi Batam bang, rasanya enak dan harum.
“Rokok OFO Bold tak kalah sama Luffman, Rexo, manchester, H.Mind. Harga perslofnya Rp 90.000, kalau per bungkus Rp 10.000. Kalau rokok OFO dibilang selundupan, kami pun takut menjualnya, dan itu kan urusan Distributor Pabrik. Jangan kami terus yang dikejar, kami juga butuh hidup, bang,” keluh pekerja grosir, (Invetigasi, 2 s/d 6/4/2022).
Setelah itu, dari informasi publikasi media, Bea Cukai Batam mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen melakukan peningkatan pengawasan, penindakan dan pencegahan beredarnya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Ada 2 strategi bentuk pengawasan. Pertama Preventif yaitu berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan/ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal, juga melibatkan Unit pelayanan berupa pemaparanmitigasi risiko, aturan cukai dan profilling pengguna jasa, serta pengawasan yang bebas KKN.
“Juga kita lakukan serangkaian kegiatan lainnya, seperti Operasi Cukai Mandiri menyasar langsung ke lapangan, melakukan operasi Jaring Sriwijaya dan operasi gempur rokok ilegal. Dan Kedua Refresif, bersinergi, kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga dalam 3 bulan bisa mengamankan 65 ribu batang rokok ilegal dengan nilai milyaran rupiah,” jelas Undani, Bea Cukai Batam, Rabu (7/4/2022).
Namun, dari informasi yang terhimpun awak media ini, oleh sumber terpercaya merupakan Staf pada salah satu Lembaga Pemerintah RI, terkait pemberitaan media atas maraknya dan meriahnya rokok ilegal tanpa Pita Cukai beredar di Batam menyebutkan…
Berdasarkan ketentuan UU RI No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Pasal 1 (Ayat) 1 : Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh UU.
Pasal 2 : Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai (BKC) dan/atau untuk mengemas barang kena cukai tersebut dalam kemasan untuk penjual/eceran, juga Pasal 4 : Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
Dan Pasal 15 : Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam Jabatan tertentu untuk melaksanakan Tugas tertentu dan Fungsinya (Tupoksi) berdasarkan UU Negara RI.
Pada dasarnya, sumber terpercaya merupakan Staf pada salah satu kantor Lembaga Penerintah RI menjelaskan, bahwa Pasal 7A (Ayat) 2 huruf a dan b Tentang Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik dalam jangka waktu :
a – Paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
b – Paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai.
Pasal 50 : Setiap orang yang tanpa izin, memiliki izin (dalam Pasal 14) menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor BKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dipidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda 2 kali nilai cukai hingga paling banyak 10 kali cukai yang harus dibayarkan kepada negara.
Tapi anehnya, apakah benar pembangunan Kota Batam menampilkan infrastruktur menawan, juga didukung oleh aktivitas usaha rokok ilegal yang muncul tiba-tiba dari dalam pabrik (tanpa Ijin TDG) namun luput atau lemahnya pengawasan dan kurangnya personil.
Sehingga beredarnya rokok halal telah meningkatkan PAD Kota Batam, demi memulihkan perekonomian, sementara status rokok ilegal berkembangbiak makin subur saja. (rmsag,tsi,akb)