Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap 3 Kasus Judi Online Dan Konvensional

oleh -155 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Bertempat di Lobby Utama Polda Kepri Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus perjudian selama satu minggu, yang dilaksanakan pada hari Senin (22/8/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan, dari 3 kasus perjudian yang berhasil diungkap di antaranya 1 (satu) kasus perjudian online melalui website dan 2 kasus perjudian konvensional jenis siejie.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri menjelaskan, untuk kejadian pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan TKP di daerah Pasar Jodoh Nagoya, kita berhasil lakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial R selaku Penulis dan J selaku Pembeli.

“Kemudian, ditempat yang sama pada tanggal 17 Agustus 2022, Personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan praktek perjudian berupa siejie dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AS selaku Penulis, A sebagai Pembeli dan berinsial A juga sebagai Pembeli dengan modus yang sama, mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat,” imbuh Dir Reskrimum.

Kombes Jefri menambahkan, pada 17 agustus 2022 juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian secara online dan mengamankan 7 orang, sebagai pelaku berinsial V, selaku pengawas RP,RA,RA,ABM,H dan AS selaku Cs di 2 kamar salah satu hotel Kota Batam.

“Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Mio GT warna Merah Hitam Nopol BP 5893 JI beserta kunci motor, 1 buah Tas Selempang Merk Bally warna Hitam, 2 buah buku rekapan nomor Sie Jie, 2 buah Pena,13 buku tabungan, 14 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 2.516.500,- serta 7 Token Bank, Tas pinggang warna coklat, 1 lembar potongan kertas berisi nomor pemasangan siejie, 1 CPU Leat, 2 Monitor plus Keyboard, 4 unit CPU, 6 unit Monitor dan 4 unit Keyboard.” jelasnya.

“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 Thn, serta UU No. 11 Thn 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Thn 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Thn 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun .” ujar Kabid Humas.

Setelah itu, Kombes Harry mengatakan, langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level Pusat hingga Daerah untuk menindak pelaku perjudian baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

Selaras dengan arahan Wakapolda Kepri untuk seluruh anggota Polri agar tetap menjaga citra dan nama baik institusi Polri dan hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra polri di mata masyarakat. (r)