Polda Kepri Dan Polres/Ta Jajaran Tangkap Puluhan Pelaku Judi

oleh -252 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si, saat konferensi pers ungkap kasus perjudian, di Loby Mapolda Kepri, Senin (22/8/22).

Dalam konferensi pers, turut hadir Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Agustus 2022 Polda Kepri dan Polres/Ta Jajaran berhasil mengungkap 15 kasus judi dan mengamankan 55 orang tersangka.

โ€œHari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus dalam kurun waktu 1 minggu. Kami mengungkap 15 kasus judi yang terdiri dari 8 perjudian konvensional yaitu sie jie, 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus, gelper 3 kasus wilayah Polresta Barelang, kartu song 1 kasus wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus wilayah Polres Bintanโ€ฆ

โ€ฆdan 7 perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus sie jie online, Polres Karimun 2 kasus sie jie/togel online, dan Polres Lingga 1 kasus sie jie/togel online, serta mengamankan 55 orang tersangka.โ€ Ujar Kapolda Kepri.

Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini, antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 2 unit motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token bank untuk transaksi, 28 buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena,” jelasnya.

Irjen Aris Budiman menegaskan, upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 milyar.

Konferensi Pers dilanjutkan dengan ungkap kasus perjudian online dan konvensional oleh Dir Reskrimum Polda Kepri didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt. (hums)