Ir Surya Sebut Gugatan PMH Merupakan Tiga Objek Berbeda

oleh -34 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sidang Perkara Perdata No. 70/Pdt.G/2022/PN Btm yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Ir. Surya Sugiharto MH menyebutkan, bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut adalah tiga objek perkara berbeda.

Gugatan terhadap dirinya selaku Direktur PT. Perambah BE (Tergugat) dan Jumanto FS selaku Direktur PT.Petra SE (Turut Tergugat) oleh Penggugat Ibu Murni Sihaloho selaku Direktur PT. Gracia MJ melalui Kuasa Hukumnya, adalah mengumpulkan 3 objek berbeda.

“Objek Green Lake 2,7 Ha, Perumahan Surya Permai 1,1 Ha, Perumahan Lotus, dimana Green Lake saya selaku Pemilik Tanah yang Developernya adalah PT.Petra SE yaitu Jumanto, dan pemasarannya ibu Murni,” ucap Surya di area PN Batam (23//8/2022).

Ia menjelaskan, PT. Gracia pada awalnya sudah ada kerjasama dengan PT. Petra Sumara pada bulan Juli 2017. Sementara perjanjian kerjasama PT.Gracia dengan pihaknya PT. Perambah pada bulan Agustus 2017.

Selanjutnya, kata Surya, meskipun ada perjanjian berikutnya yang dilakukan itu sebagai tanggung jawab pihaknya PT. Perambah yang mengurus dan menyediakan dokumen.

Kemudian awak media ini mencoba menanyakan status / kapasitas Ir. Surya di dalam perusahaan PT. Perambah Batam Expresco dan masih adakah perjanjian atau pernyataan lainnya terkait perkara perdata ini, dan dijawab oleh Ir. Surya…

“Memang benar beberapa waktu lalu saya telah mengundurkan diri dari jabatan direksi karena kesibukan aktivitas lain, namun bukan berarti saya melupakan perusahaan PT. Perambah dan didalam sidang harus dibuktikan bila ada bukti lain yang berhubungan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Sidang dengan agenda pembacaan Kesimpulan yang digelar pada hari Rabu kemarin, ditunda sampai minggu depan dalam agenda Keputusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus. (rmsag)