Bowie Yoenathan Memiliki Ijin Merasa Dizolimi, Memohon Diputus Bebas

oleh -11 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Perkara lahan yang sempat bikin hebooh.. menimpa Bowie Yoenathan sebagai terdakwa namun merasa di zolimi karena punya ijin legalitas, kini semakin terungkap di Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Bowie, mantan Direktur PT Agrilindo menjelaskan, bahwa perusahaannya memiliki ijin legalitas dari Pemerintah telah memperoleh surat pencadangan lahan melalui Otorita Batam sejak tahun 2002, juga telah melakukan proses investasi : penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat setempat maupun ketentuan kebijakan lainnya.

Histori penguasaan lahan Rempang berdasarkan undangan investasi Otorita Batam (kini berganti nama BP Batam) dan sesuai peraturan perundang – undangan bukan secara ilegal

Seiring berjalannya waktu, tahapan proses investasi dilaksanakan perusahaan hingga memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada tanggal 17 Feb 2021 melalui Kep. Gubernur Kepri. Kemudian memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kep.Menteri LHK No. 785 Thn 2023) pada 6 Jan 2023.

“Dengan ijin legalitas dari Pemerintah, perusahaan menginvestasikan senilai Rp 50 milyar untuk membangun kawasan Rempang beserta fasilitas pendukung, dan menyanggah melakukan penyewaan lahan kepada pihak lain maupun merusak lingkungan kawasan hutan,” jelas Terdakwa.

Dalam agenda pledoi, Rabu (8/7/2026) Bowie menyampaikan, ia menyoroti dan mempertanyakan hal pencabutan izin dari Kementerian LHK (SK No.656 dan 657 Thn 2023 – bulan Juni) melalui surat permohonan BP Batam tanpa alasan yang jelas, tanpa satupun pelanggaran yang dilakukan perusahaannya. Pencabutan ijin itu masih memuat sejumlah kewajiban Administratif, seyogianya diselesaikan lebih dulu – Ket.Saksi dan Ahli diantaranya Jovan Juliawan.

Sehingga telah menghilangkan hak usahanya (terdakwa Bowie) lahan 175 Ha yang dirintis selama 20 tahun, bahkan menjadi tertuduh atau didakwa pula dengan UU tentang Kehutanan. Dan kondisinya saat ini, telah berusia lanjut (60 thn) memiliki tanggung jawab yang besar buat keluarga serta pendidikan anak-anaknya,

Ia merasa keberatan, kata Bowie, atas proses hukum yang harus ditanggungnya telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan oleh penyidik, lalu ditahan dikenai denda, menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda (dituntut Jaksa 6 bulan penjara, denda Rp 2 milyar) dan menyerahkan lokasi lahan (175 ha) kepada BP Batam.

“Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya, sebagai penegak keadilan dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil. Sedemikian besar ujian yang harus dijalani namun saya tetap patuh. Saya memohon diputus bebas karena saya merasa telah di zolimi,” ucap Bowie di iringi isakan tangis secara spontan meledak.

Sehingga suasana ruangan sidang berisi keharuan yang mendalam disaksikan oleh Majelis Hakim, Penasehat Hukum, pengunjung sidang dan Jaksa pengganti Gustirio, sementara Jaksa Utama Alinaek Hasibuan berhalangan hadir. (Ls corin rmsag)