MEDIAALIF.COM,Batam – Tindak pidana dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Tg.Gundap an : Tdw Djuseng, memasuki tahap keterangan saksi ahli yang berkompeten, berfikir secara realita dan netral.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, telah dihadirkan beberapa ahli tentang kehutanan, namun keterangan saksi tersebut dapat dirasakan tidak profesional oleh pengunjung sidang, serta pemerhati sosling kemasyarakatan dan Penasehat Hukum, khususnya tata cara penghitungan kerugian berdasarkan fakta dilapangan.
Perkara pidsus yang melibatkan seorang pengusaha/pengembang kawasan di Kota Batam hingga menjadi seorang terdakwa, mendapat sorotan tajam dari ribuan pasang mata disebabkan oleh sinkronisasi aturan saling tumpang tindih/saling mengklaim untuk suatu pembenaran, sementara biaya perijinan di dalamnya cukup rumit dan mahal.
Kemana pengusaha pengembang/investor PMDN atau PMA harus berlindung ibarat sapi perah mengalami kebingungan dan jenuh. Terkait perkara Korporasi / Djuseng, Ahli Hukum Pidana ‘Dadang Herli’ mengatakan bahwa pertanggung jawaban korporasi tidak serta-merta dapat ditimpakan kepada individu tanpa pembuktian adanya kesalahan yang dilakukan.
Terkait perkara Djuseng, ada dua subjek hukum yang didakwakan yakni korporasi dan perorangan. Maka pembuktian terhadap masing-masing subjek hukum harus dilakukan secara terpisah.
“Kalau subjek hukumnya orang/individu, maka harus dibuktikan adanya kesalahan kesengajaan atau mens rea. Tidak bisa karena korporasi dianggap melakukan tindak pidana, lantas individu juga dinyatakan bersalah, dan bagaimana dengan aspek perijinan yang diperoleh dari BP Batam,” ucap Prof. Dadang, Kamis (25/6/2026).
Sehingga unsur melawan hukum, kata Ahli, tidak bisa langsung disimpulkan karena adanya perbedaan penafsiran tentang instansi yang berwenang menerbitkan izin. Kalau korporasi telah memperoleh izin serta bertindak dengan iktikat baik, maka aspek melawan hukumnya harus diuji secara cermat. Tidak bisa serta-merta disimpulkan ada pelanggaran.
Dalam hukum pidana, kesalahan yang dilakukan pihak tertentu dalam suatu korporasi tidak otomatis menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terkait. Setiap individu maupun korporasi harus dibuktikan peran, keterlibatan, dan tingkat kesalahannya.
Sementara itu, ahli kehutanan Universitas Brawijaya, Arif Delviawan, memaparkan hasil penelitian lapangan di lokasi yang menjadi objek perkara melalui mix methode. Hasil penelitiannya, ditemukan adanya area terbuka yang telah lama di kawasan itu.
Artinya, analisis citra satelit selama sekitar 20 tahun terakhir menunjukkan bahwa area yang dipersoalkan tidak seluruhnya berupa hutan mangrove yang masih utuh.
Nugraha selaku Penasehat Hukum tidak menyangkal adanya dampak lingkungan akibat aktivitas yang menjadi objek perkara. Namun, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian lingkungan yang digunakan dalam dakwaan.
“Dan nilai kerugiannya harus dihitung berdasarkan data ilmiah yang dapat diuji, serta kajian penelitian yang dipaparkan ahli, kerugian akibat hilangnya fungsi penyerapan karbon mangrove diperkirakan sekitar Rp 45 juta per tahun atau Rp 450 juta dalam periode 10 tahun,” ungkap Nugraha. (Ls corin rm)






