Ribuan Mikol dan Tersangka Digudang Ilegal Bengkong Disikat Polresta Barelang

oleh -11 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Satreskrim Polresta Barelang, sikat Ribuan Minuman Beralkohol ilegal/tanpa izin edar di komplek Pergudangan Golden Park Blok GE no.17 Bengkong – Batam, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang oleh Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP M. Ridho, S.H., serta Kanit 5 Iptu M. Alvin Royantara.

Pengungkapannya bermula pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kemudian, tim melakukan koordinasi dengan Tim Operasional Jatanras untuk melaksanakan pengintaian di sekitar lokasi. Dan pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim bergerak menuju gudang mendapati dua orang laki-laki berinisial S.S. (63) dan C.H, sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil jenis Daihatsu Gran Max.

Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat kejadian perkara, S.S. mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan. Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S.S. ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan karena peredaran produk pangan berupa minuman beralkohol dilakukan tanpa izin edar sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan UU.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya, termasuk Chivas 18, Chivas 12, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Selain minuman beralkohol, penyidik turut mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Atas perbuatannya, S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) UU ri no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 64 angka 21 ayat (1) juncto angka 14 ayat (1) UU RI no.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam penjara paling lama 2 tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan peraturan UU. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli dan mengonsumsi produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memastikan produk memiliki izin. (e-red sihms)