Sakit Hati, Pelaku Tindak Pidana Sadis Diamankan Tim Polsek Batam Kota

oleh -12 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Polresta Barelang Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia di wilayah hukum Kota Batam.

Dalam konferensi pers, kepolisian memaparkan kronologi kejadian, proses pengamanan tersangka, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berlangsung di Lobby Polsek Batam Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., Wakapolsek AKP Yustinus Halawa, S.H., M.H., pada Senin, (26/10/2026) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Batam Kota menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial M (39) terkait peristiwa yang mengakibatkan seorang pria berinisial H meninggal dunia yang terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002 RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersangka. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi dan terlibat perselisihan dengan tersangka. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut dan perkelahian fisik di antara keduanya.

Dalam peristiwa tersebut, korban sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Perselisihan berlanjut ketika korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan terjadi perebutan senjata tajam. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kemudian menguasai pisau dan berulang kali mengayunkannya ke punggung korban. Tersangka juga diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu broti dan kembali menusuk korban hingga korban tidak bergerak dan tewas dengan 25 luka tusukan.

Menindaklanjuti informasi mengenai keributan menggunakan senjata tajam di Ruko Niaga Mas, petugas piket SPKT menerima laporan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu, 25 Oktober 2026. Personel Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, dan membawa tersangka ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan perkara, sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu batang kayu broti, sepasang pakaian korban, helm berwarna merah milik korban, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua unit telepon genggam masing-masing milik korban dan tersangka. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, motif sementara yang melatar belakangi peristiwa adalah dendam terhadap korban. Tersangka menyimpan rasa kesal karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya. Meski demikian, penyidik masih melakukan proses hukum untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

AKP Benny Syahrizal mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Batam Kota, agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Ia mengingatkan bahwa permasalahan, sekecil apa pun, hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya permasalahan, gangguan keamanan, maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Layanan Polisi 110 dapat diakses tanpa dikenakan biaya pulsa dan tersedia selama 24 jam untuk menerima laporan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. (hms)