Polsek Bengkong Serahkan Tersangka Yehezkiel dan Barang Bukti ke Kejari Batam

oleh -13 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Polresta Barelang – Polsek Bengkong menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II an : Yehezkiel Hutagalung kepada Kejaksaan Negeri Batam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis (13/08/2026) pagi.

Pelaksanaan tahap II tersebut dipimpin dan menjadi tanggung jawab Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Bengkong, yakni Iptu Apriadi, S.H., Bengkong Aipda Heru Yudanto, Aipda Jhon Friel, S.H., Brigadir M. Iqbal, serta Briptu Suprinaldi.

Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Kejari Batam Nomor : B-5428/L.10.11/Eoh.1/08/2026 tanggal 10 Agus 2026 tentang penyidikan perkara tersangka Yehezkiel dinyatakan lengkap (P-21).

Pelaksanaan tahap II berdasarkan Surat Kapolsek Bengkong Nomor: B/35.b/RES.1.6/VIII/2026/Reskrim tanggal 13 Agus 2026 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti serta Surat Perintah Kapolsek Bengkong Nomor: Sprin/253/VIII/TUK.7./2026 tgl 13 Agust 2026 tentang pengawalan tahanan.

Rangkaian kegiatan, sekitar pukul 09.30 wib, personel Polsek Bengkong melakukan persiapan untuk menjemput tersangka Yehezkiel dari Rutan Kelas IIA Batam. Selanjutnya, pukul 12.00 wib, tersangka dibon dari Rutan Kelas IIA Batam untuk dibawa menuju Kejaksaan Negeri Batam guna menjalani proses penyerahan kepada pihak Kejaksaan.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Batam, pada sekitar pukul 14.00 wib dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Arfian, S.H., M.Kn. Penyerahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Polsek Bengkong dinyatakan telah memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tahap II selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.00 wib.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan maupun pelayanan kepolisian, dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat. (rs)