Menggunakan Dokumen Usaha Fiktif, Mudasir Berwajah Bersih Terseret Masalah Hukum

oleh -15 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Berdasarkan informasi, diketahui/dikenal warga sekitar Tj.Pantun – wilayah Jodoh bahwa Mudasir yang bertempat tinggal di Batu Merah, kini terseret perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, Mudasir mengajukan pinjaman kredit KUR pada kantor PT Bank BRI Unit Sei Jodoh Batam, namun menggunakan data usaha fiktif atau data usaha milik orang lain yaitu Ria Uryanti. Dan lucunya serta menariknya perkara ini, meskipun Mudasir dan tim survey lapangan BRI telah diperingatkan oleh Ria Uryanti selaku pengelola/pemilik usaha, masih tetap melajutkan proses KUR.

“Saya sempat menjelaskan bahwa ini tempat usaha yang saya kelola kepada tim survey BRI, sementara si Pakde Mudasir bukan disini tempatnya, alamat tinggal dia di Batu Merah. Penginapan dan Kost Sunda Reva, domisili Komp. Jaya Putra Blok A No.5 Sungai Jodoh Kec.Batu Ampar sejak bulan Maret 2025, punya saya dan Reva adalah nama anak saya,” ucap Ria.

“Tapi anehnya, oknum pegawai BRI inisial Az dan Py saat melakukan survey ditempat usaha yang saya kelola sampai detik ini, malah bersikukuh tetap melakukan dan melanjutkan proses pinjaman kredit KUR itu, meskipun Dokumen Asli (Legalitas Hak Guna Tempat Usaha) atas nama saya Ria Uryanti ada saya pegang,” jelas Ria, Jumat (18/9/2026) dikawasan Jodoh.

Akhirnya, menghadapi permasalahan yang dihadapinya, Ria mengadukan nasibnya pada kantor hukum Cakra Kumala yang berkedudukan di Kota Bandung, melalui Kuasa Hukum (PH) Cipta Himalaya, S.H. Dan proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Menurut PH Cipta, klientnya memiliki beberapa bukti dokumen seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) No. 015/400.123.5/III/2026 tanggal 3 Maret 2026, Berita Acara Sewa Ruko tgl 18 Maret 2025, Perjanjian Sewa Menyewa Ruko tgl 1 Agustus 2025, dan perjanjian Sewa Menyewa Ruko tgl 2 Feb 2026.

“Saat ini upaya hukum yang dilakukan dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda pembuktian/pemeriksaan bukti dokumen oleh Majelis Hakim perkara a quo,” kata PH Cipta beberapa waktu lalu disekitar lingkungan PN Batam.

Akan tetapi, terkait gugatan PMH yang diajukan oleh pemilik/pegusaha Penginapan dan Kost Sunda Reva yang sesungguhya dikenal oleh warga setempat di seputaran Tj. Pantun, juga berpotensi menyentuh ranah pidana, tidak terfikirkan oleh Pakde akan terjerat dengan ancaman Sanksi Pidana Penjara 4 tahun, serta Pidana Denda.

Selain itu, perbuatan Mudasir berwajah bersih, sepintas terlihat bermata bening dalam usianya yang memasuki masa peraduan sinar sang mentari pada bumi bagian barat, juga melibatkan pihak yang berjamaah dengannya. Apa benar Mudasir memiliki zat immun berdosis tinggi didalam organ tubuhnya sehingga merasa kebal hukum. (rickymorasag red)