Gunakan Dokumen Orang Lain, Mudasir Berwajah Bersih Terseret Masalah Hukum

oleh -18 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Berdasarkan informasi, diketahui/dikenal warga sekitar Tg.Pantun – wilayah Jodoh bahwa Mudasir yang bertempat tinggal di Batu Merah, namun mengaku tinggal di alamat tempat ia berusaha di Tg.Pantun, kini terseret perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, Mudasir punya niat mengajukan pinjaman kredit KUR pada kantor PT Bank BRI Unit Sei Jodoh Batam, namun menggunakan data berkas Dokumen milik orang lain yaitu Ria Uryanti. Dan lucunya serta menariknya perkara ini, Pakde sapaan akrab Mudasir malah berani menyebut Ria Uryanti sebagai penjaga usahanya.

“Iya benar, dia bilang saya sebagai penjaga usaha kos-kosannya, padahal faktanya saya adalah pemilik dan pengelola usaha Penginapan dan Kost Sunda Reva, domisili Komp. Jaya Putra Blok A No.5 Sungai Jodoh Kec.Batu Ampar sejak bulan Maret 2025, dan Reva adalah nama anak saya,” ucap Ria pengusaha kos-an.

“Tapi anehnya, oknum pegawai BRI inisial Az dan Py saat melakukan survey ditempat usaha yang saya kelola sampai detik ini, malah bersikukuh tetap melakukan dan melanjutkan proses pinjaman kredit KUR itu, meskipun Dokumen Asli Usaha atas nama saya Ria Uryanti ada saya pegang,” jelas Ria, Jumat (18/9/2026) dikawasan Jodoh.

Akhirnya, menghadapi permasalahan yang dihadapinya, Ria mengadukan nasibnya pada kantor hukum Cakra Kumala berkedudukan di Bandung, melalui Kuasa Hukum (PH) Cipta Himalaya SH. Dan proses hukum tersebut sedang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Batam.

Menurut PH Cipta, klientnya memiliki beberapa bukti dokumen seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) No. 015/400.123.5/III/2026 tanggal 3 Maret 2026. Berita Acara Sewa Ruko tgl 18 Maret 2025, perjanjian Sewa Menyewa Ruko tgl 1 Agust 2025, dan perjanjian Sewa Menyewa Ruko tgl 2 Feb 2026.

“Saat ini upaya hukum yang dilakukan dalam proses persidangan perdata di kantor Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda pemeriksaan / penyerahan data berkas bukti kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” kata PH Cipta beberapa waktu lalu disekitar lingkungan PN Batam.

Akan tetapi, terkait gugatan PMH yang diajukan oleh pemilik/pegusaha Penginapan dan Kost Sunda Reva yang sesungguhya dikenal oleh warga setempat seputaran Tg.Pantun, akan menyentuh hukum pidana, tidak terfikirkan oleh Pakde (Mudasir) dengan Sanksi Penjara 4 tahun, serta Pidana Denda mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mudasir berwajah bersih, sepintas terlihat bermata bening dalam usianya yang memasuki masa peraduan sinar sang mentari pada bumi bagian barat, juga melibatkan pihak yang berjamaah dengannya. Apa benar Mudasir memiliki zat immun berdosis tinggi didalam organ tubuhnya sehingga merasa kebal hukum. (rickymorasag red)