MEDIAALIF.COM,Batam – Perjuangan dan upaya kerja keras yang menguras energi otak dengan daya nalar tinggi atas anugerah Tuhan YM Agung melalui Penasihat Hukum Utusan Sarumaha serta doa keluarga/handaitaulan, terdakwa Papi Carles dan Papi Tama lolos dari pidana mati.
Dalam agenda Pledoi, PH Utusan Sarumaha / Partner membacakan pembelaan dan menguraikan kronologi terjadinya peristiwa dengan logika akal sehat dan realita, hingga tewasnya seorang LC (Almh. Dewi) viral di Kota Batam menjadi sorotan tajam dari jutaan pasang mata, agar para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan maupun peran yang dilakukan, Kamis (10/9/2026).
“Kami menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa, kedua klien kami justru merupakan bagian dari alur korban karena berada dibawah tekanan, paksaan dan mendapat tindakan kasar dari pihak lain, seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda dalam perkara tersebut,” ucap Sarumaha.
PH Sarumaha menilai Penuntut Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan / tidak objektif, seperti peran pelaku sebagai apa dan kondisinya yang terpaksa mengikuti tekanan pihak lain, sementara dia juga mengalami tindakan kekerasan (dokumentasi foto) namun tidak mampu berbuat apa-apa karena berada dilingkungan tertutup.
“Mereka mengalami penyiksaan, kekerasan. Kondisi kedua kliennya saat itu juga tidak memungkinkan untuk bertindak secara bebas. Mereka berada dalam kondisi tidak berdaya dan mengikuti perintah pihak lain,” tegasnya dengan intonasi keyakinan hanya berharap kepada Tuhan YM Agung.
“Mereka ini tidak berdaya dalam kondisi yang sedemikian, sehingga dia ikut serta. Jika dalam tindak pidana itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Itulah yang kami sampaikan pada agenda Pledoi ini,” ujar Tim PH membacakan Pledoi bergantian.
Akhirnya Upaya Penasehat Hukum Disertai Doa dan Harapan Keluarga/Handaitaulan Terdakwa Didengar Oleh Tuhan
Agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi 2 Hakim Anggota menyampaikan pertimbangannya, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melanggar pasal dimaksud. Dengan ini menjatuhkan pidana penjara 20 tahun kepada Salmiati dan 18 tahun kepada Putri Angelina,” tegas Majelis Hakim, Jumat (11/9/2026).
Sehari sebelum Agenda Putusan, Majelis Hakim telah menegur Jaksa dan mengingatkan Tim Penuntut Umum agar menggunakan disiplin ilmu dan menghargai jadwal waktu sidang yang molor atau sering ditunda sampai 4 atau 5 kali, membuat pengunjung resah, jenuh sangat rentan terbawa oleh emosional.
Akan tetapi, setelah ditegur oleh Ketua Majelis Hakim yang sekaligus merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, ternyata dapat terlaksana dengan baik dan lancar, layak disebut Peningkatan Kualitas Kerja atau hanya sidang urgent yang tertentu saja.
Bagaimana pula jadwal sidang selanjutnya, atau omon-omon doank..kamuflase di siang bolong sehingga para terdakwa juga manusia dikumpulkan pada 1 ruangan dengan aroma bercampur aduk antara batagor dan siomay “metode kerja code penal orthodox” bagaikan ikan asin plus ikan sarden yang terasa sedaap nikmat bila dibumbui racikan rempah-rempah sesuai takarannya. Atau ada motivasi lain dibalik itu..??
Masyarakat publik mengharapkan Panca Wangsa Kota Batam berfikir jernih, logis dan realita menggunakan Disiplin Ilmunya “metode anglo-saxon senantiasa berkembang lebih baik” kecuali bagi jiwa dan akal yang tidak sehat memelihara suatu penyakit alias terputus urat malunya, sehingga lalai berkomitmen mendukung Bangsa Indonesia Bangkit, Menuju Indonesia Emas..!! (rickymorasag)






