Panas, Sidang Perkara ABK Kapal Vimal Ulas Gegara Pisau Tanpa Autopsi Sidik Jari

oleh -74 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Perkara pidana yang menimpa ABK Kapal CSD.JFJ De Nul berbendera Belgia, an : Terdakwa Vimal Ulas WNA India, mendadak terasa panas..gegara alat bukti sebuah ‘Pisau Steak’ muncul tanpa Uji Autopsi Sidik Jari berdasarkan ketentuan anjuran hukum, oleh Jaksa Gustirio.

Ruangan sidang itu berubah menjadi panas hingga terjadi perdebatan sengit antara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Vimal yang memperjuangkan hak perlindungan hukum atas klientnya dengan Jaksa Gustirio setelah membacakan BAP, namun Alat Bukti tersebut tidak di Uji Autopsi Sidik Jari, serta Saksi Ahli Forensik/Autopsi tidak dihadirkan.

Pada agenda sidang sebelumnya, Vivi dan Partner selaku Kuasa Hukum telah menyampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, bahwa perkara ini menjadi Atensi Konsulat Jenderal India berkedudukan di Sumatera Utara, saat menemui terdakwa Vimal Ulas “Terkait Pisau Steak wajib di Uji Autopsi Sidik Jari” di Rutan Batam beberapa waktu lalu.

Kronologi perkara ini berawal dari perdebatan politik (mereka 4 sekawan : Vimal, Kumar, Adam/korban, Arunachalam, tapi 2 rekannya tidak hadir dalam sidang alias raib menghilang padahal kapal masih di Batam) antara Vimal Ulas dan korban ‘Adam’ yang merupakan sahabat senegaranya dengan body tinggi besar, hingga meningkat ke perkelahian di atas kapal yang berujung pada meninggalnya ‘Adam Nagoor Gani’, lalu muncul laporan kepolisian dalam dugaan pembunuhan yang terjadi pada 25 Des 2025 saat perayaan natal. Sementara Zulham yang membuat Laporan Polisi tidak hadir dalam sidang.

Saat ini, Agenda Sidang Pemeriksaan terdakwa Vimal Ulas yang berada dibawah sumpah Kitab Suci yang dianutnya, baik JPU, Kuasa Hukum nya (PH) dan Majelis Hakim menanyakan seputar kronologi dan suasana sebelum terjadi perkelahian, diatas kapal yang berlabuh jangkar di PT Bias Delta Pratama Layup Anchorage, Kel.Sijantung Kec.Galang Kota Batam Prov Kepri.

Vimal Ulas pun menceritakan suasana diatas kapal, hingga ia dibelenggu tuduhan dalam dugaan pembunuhan atau saat insiden terjadi. Dan para Saksi yang dihadirkan JPU, tiada satupun yang berkata bahwa saksi melihat Vimal melakukan pembunuhan atau memegang pisau menusuk korban Adam.

“Waktu itu kami lagi merayakan natal, minum alkohol bersama dan berdebat soal politik, tapi korban (Adam Nagoor tinggi besar) emosi lalu memiting leher saya (Vimal) dan dilerai teman. Perkelahian terjadi dua kali, sewaktu korban Adam memukul/menampar saya (Tdw Vimal)…

…saya membela diri dengan mendorong tubuh Adam, dan saya terjatuh ke lantai mengenai meja, lalu dilerai Arunachalam, saya lihat dia juga terjatuh mengenai meja ruangan, setelah itu kami dipisahkan,” katanya.

“Saya hanya mendorong dan saya tidak menyentuh benda apa pun,” ucap terdakwa Vimal menggunakan alih bahasa, dan melalui aura raut wajahnya tidak terlihat ada yang menimbulkan perubahan seperti rasa takut dihantui rasa bersalah, meskipun Vimal dicecar pertanyaan dari segala arah, terutama oleh Majelis Hakim, Senin (31/8/2026)

Agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini sempat menjadi ajang perdebatan seru (Pisau Steak tanpa di Uji Autopsi Sidik Jari) namun ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim Douglas didampingi Hakim Anggota dengan ucapan berwibawa dan bijak, menjadi Atensi Penilaian Majelis. Suasananya terlihat Jaksa Gustirio tertunduk, kedua tangannya menutupi wajah dan sebagian kepala.

Fakta persidangan yang bergulir, para Saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu Piter Bongga, agent kapal PT Gesuri Lloyd domisili Batam, Zulham sebagai perwakilan perusahaan yang berada di Belgia juga yang membuat Laporan Polisi namun tidak hadir dalam sidang, menyebutkan tidak melihat terdakwa memegang pisau steak atau melakukan penusukan, sidang 5/8/26.

Saksi Angga Irawan, Control Room Officer PT Bias Delta Pratama yang membawa korban pakai ambulans ke RS Awal Bros Batu Aji, kondisi korban bisa duduk, dan saksi Riswan berada di kapal saat labuh jangkar, tidak melihat Vimal memegang pisau roti atau melakukan penusukan, sidang Rabu (5/8/2026).

Dan keterangan Saksi Ahli Dokter Awal Bros Batu Aji : -dr. Jody Multi dokter umum yang menangani korban di UGD, ketika pertama kali ia melihat korban sedang duduk di kursi UGD, -dr. Rico Ikhsani spesialis Bedah, -dr. Indra Faisal spesialis forensik, -dr. Rena Noer spesialis Anastesi.

Para dokter menyebutkan korban Adam terindikasi mengkonsumsi alkohol, mengalami gaduh gelisah, membuka infus dan selang pernafasan. Dan korban dikabarkan meninggal dunia saat menjalani atau diperkirakan 7 jam dalam pelayanan medis, sidang Rabu 19/8/2026. (Ls cor rmsag)