Carut Marut Lahan BP Batam Orbitkan SOP Rasa Aneh dan Rasa Ganjil

oleh -67 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Carut marut manisnya lahan atau tanah di Batam, seakan-akan tertutupi oleh aura cantik dan gagahnya SOP rasa Aneh plus rasa Ganjil yang dipamerkan dari ketinggian puncak Gunung Daik Lingga bumi Melayu, mulai dari acara Sidang Perdata dan Pidana (PTUN, PN Batam).

Juga kondisi mayoritas hutan setengah botak bin gundul di hijaukan kembali dengan olesan minyak Goreng Bimoli, khususnya bibir DAM / WTP Duriangkang di salon oleh artis comel berdasi dengan disiplin ilmu tehnik akal-akalan luput dari perhatian.

Namun proses perizinan lahan dan pembayaran UWT, sebelumnya UWTO, dinyatakan cukup mudah hemat energi dan waktu bagi pemohon, khususnya kawasan perumahan di Kota Batam…kata Humas.

Akan tetapi, belum atau tidak menyentuh bagi pemohon Perizinan Lahan / UWT kawasan industri yang dirasakan pengusaha kecil, investor menengah dan berskala besar atau kelas lumba-lumba, sebab level kelas kakap banyak yang sudah kolep bin bangkrut gara-gara ulah si corona..ungkap tokoh/pengusaha.

Cukup banyak keluhan para pengusaha / investor, sampai memakan waktu bertahun-tahun dikesampingkan, tidak di dengar oleh pihak Direktorat Lahan, Air dan Limbah, meskipun dahsyat dan gencar gaungnya, hingga menyentuh singgasana abadi dalam kalbu yang tulus dan benar, berupa kavling 1×2 gratis bantal plus guling empuk madani.

Kilas balik histori lahan, pada kantor Direktorat Lahan berkolaborasi dengan sistem Evaluasi Lahan dan SPI telah berhasil menciptakan Instrumentalia irama lagu Mal Administrasi…sidang PTUN (November 2020).

Juga sistem aturan kinerjanya bolak balik, ditemukan adanya Staf Direktorat Lahan turut serta menandatangani surat pembayaran Ganti Rugi Lahan Kebun Salah Bayar pula..dikuatirkan dapat menghilangkan nilai investasi Ratusan Milyar bahkan Trilyunan Rupiah income bagi Negara (Dokumen tahun 2017).

Dalam Dokumentasi itu (Staf Direktorat Lahan) berkapasitas sebagai Tim PDPL OB/BP Batam. Patut diacungi stempel cap jempol, kinerjanya cukup handal, cerdik dan pintar, karena ada PL dan UWTO sudah dibayarkan dianggap mulus dan lancar, tentunya setelah melalui pengukuran lokasi.

Namun, saat pertemuan pembahasan ulang Ganti Rugi Lahan Kebun Salah Bayar (Januari 2021), pegawai itu bersuara, akan dilakukan pengukuran ulang kembali untuk memastikan persil-persil diarea lokasi, sekaligus penyelesaian ganti rugi kepada pemilik lahan kebun yang tepat dan yang sebenarnya.

Permasalahan lahan ini, orang Kampong Setengar (keluarga waris makam tua) yang tak tau baca dan tulis mempertanyakan, “Sampai kapan kami harus menunggu lagi..apakah sampai 2024 atau 2030 nanti..? Katanya PL dan UWTO sudah betol resmi, tapi mau berapa kali lahan kebun kami di ukur-ukur terus tidak jelas banyak alasan”.

“Cabut saje PL itu, kami tak kenal PL, lahan kebun kami adalah warisan tok buyut kami. Negara ini hanya menguasai tanah bukan memiliki tanah leluhur kami, itu UU yang kami pegang, dan lahan kebun kami belum pernah dibebaskan sama siapapun, jangan permainkan orang,” ketus warga kampong beberapa waktu lalu.

Hal itu merupakan fakta, SOP rasa ganjil dan aneh seperti bola disembunyikan dengan nikmat dan mulusnya, hingga membentuk luka bernanah, namun terasa sehat dan harum dikala ketentuan aturan (UU Agraria/BPN) tentang HPL dibungkus oleh sinar Alpha didukung energi rasa Khilaf sang pemilik wajah bening…ungkapan makna Gurindam 12.

Sementara itu, Terkait Lahan di KPLI yang terungkap, BP Batam menerapkan sistem sewa lahan tenan dan UWTO, telah menuai protes berupa keberatan dari para pengusaha / investor yaitu pihak ASPEL- B3 Indonesia Kota Batam, melalui kenaikan tarif sewa tenan mencapai 115 %, yang muncul berdasarkan Perka No. 28 tahun 2020.

Sekjen Aspel B3 Syamsul Hidayat mengatakan, kenaikan tarif sewa tenan secara drastis, sudah di hearingkan dalam RDP Komisi III DPRD Batam, tapi belum ada kelanjutan atau kejelasannya (26/01/2021).

“Soal anggaran Operasional KPLI, pengelola kawasan (Kantor Air dan Limbah) mengambil Retrebusi dari sewa lahan, sementara ini adalah fasilitas Negara yang wajib dibiayai oleh anggaran Negara. Artinya tidak berhitung untung dan ruginya hasil dari Retribusi itu,” terang Syamsul.

Ada apa dibalik permainan SOP rasa Ganjil nan tulus katanya sesuai Aturan, dan pungutan Retribusi molek kawasan Limbah B3 yang notabene merupakan fasilitas Negara, serta menggunakan AMDAL yang sama dalam dua sistem…menanti konfirmasi pihak terkait. (ricky mora)