MEDIAALIF.COM,Batam – Petugas Ditpam Aset BP Batam temukan barang elektronik berupa 15 unit laptop tidak bertuan, di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada bulan Desember 2021 lalu, dan belum diketahui siapa pemiliknya sampai saat ini.
Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kamis siang (3/2/2022) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini temuan barang elektronik berupa laptop tidak bertuan tersebut sudah diamankan di Kantor Ditpam.
Kurniawan menyampaikan, petugas menemukan barang yang tertinggal di Ruang Tunggu Pelabuhan, kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata isinya berupa 15 unit laptop.
“Petugas juga sempat mencari tahu kepemilikan barang itu, namun belum ada yang mengakuinya. Lalu petugas membawanya ke kantor untuk diamankan, sambil menunggu klarifikasi dan bukti kepemilikannya,” kata Kurniawan.
Ia menambahkan, selama ini petugas di Pelabuhan hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di Lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barangnya, agar membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam,” jelasnya.
Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Menjelang akhir Tahun 2021 lalu, Ditpam bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk/keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan. (cc)






