MEDIAALIF.COM,Batam – Polda Kepri gelar Konpers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK. M.Si, didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Ipda Zia Ul Hak, SH, pada Rabu (02/02/2022).
Kabid Humas menjelaskan, kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri, tersangka pertama berinisial M berprofesi sebagai security, diamankan dirumahnya di Kab.Bintan, dengan barang bukti 2 paket Sabu seberat 1.6 kg.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan, dan sempat mengajak ARG oknum Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, untuk mengambil barang bukti yang ada di pinggir pantai resort Clubmet menggunakan kendaraan milik oknum ARG.
Berdasarkan keterangan dan pengembangan Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya mengamankan ARG, pada Senin (24/1/2022) jam 00.30 Wib.
Selanjutnya, informasi dari ARG, barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah DTP berupa Sabu seberat 5,172 kg. Total BB yang berhasil disita 6,7 kg. Tim Penyidik langsung mengamankan para tersangka.
Ketiga tersangka, dilakukan pemeriksaan secara maraton, serta perintah dari Bapak Kapolda Kepri. Lalu, kasus tersebut ditarik ke Polda Kepri. Jadi proses pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda Kepri.
Selanjutnya Kapolda Kepri mengambil tindakan sesuai arahan Bapak Kapolri.
“Tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika, diproes sesuai hukum pidana dan dipecat,“ ucapnya.
Atas perbuatannya, diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.
“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,“ tutupnya. (tsi akb)






