Kuasa Hukum Tergugat Sebut Bukti Berkas Kliennya Sudah Lengkap

oleh -85 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 100/PDT.G/2019/PN.BTM, yang digelar Pengadilan Negeri Batam, kini telah memasuki agenda sidang Pembuktian 15 Agustus 2019.

Di dalam persidangan tercantum nama usaha berbadan hukum yaitu BPR Indo Baru sebagai Tergugat 1, dan KPKNL Batam sebagai Tergugat II, serta Domingo Simanungkalit selaku pembeli atau Pemenang Lelang sebagai Tergugat III.

Domingo Simanungkalit selaku Pemenang Lelang dan sebagai Tergugat III, diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Richard Rando & Partners domisili Batam.

Richard Sidabutar selaku Kuasa Hukum dari Tergugat III (Pemenang Lelang) menyampaikan kepada awak media ini, bahwa bukti berkas kliennya sudah lengkap yaitu 10 bukti lampiran berkas dan sudah diserahkan kepada yang mulia Majelis Hakim.

“Bukti berkas sudah lengkap dan kami hanya mengikuti, menghadapi gugatan”, kata Richard.

Namun terkait bukti surat Laporan Polisi Nomor : LP/466XXX yang terlampir dalam Agenda Sidang Pembuktian (proses sidang gugatan perdata masih berlangsung), Kuasa Hukum Tergugat III (Pemenang Lelang) memberi tanggapan.

“Surat Laporan Polisi tersebut sudah sesuai prosedur karena setelah dilaksanakannya Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Batam sudah ada penyerahan kunci atau kunci objek perkara sudah diganti pada saat itu”, jelas Richard. (r)