Abaikan Maklumat Kapolri, Manajemen Diskotik Terancam Pidana

oleh -74 Dilihat
oleh
Pengunjung Diskotik Diamankan di Polresta Barelang.

MEDIAALIF.COM, Batam – Himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid-19, tidak ditaati, Pengelola/Manajemen Diskotik di Kota Batam, terancam Pidana.

Menindaklanjuti Himbauan Pemerintah tersebut, Polda Kepri bersama Tim Satgas Penegakkan Hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakan, Senin malam (6/4/2020).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK, M.H, mengatakan, Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.

Lokasi pemeriksaan merupakan tempat hiburan malam, yaitu Diskotik Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.

“Tim berhasil mengamankan sebanyak 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Dirreskrimsus.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kepada Manajemen Diskotik (Pengelola) akan diterapkan Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1984 Tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000-.

Himbauan Polda Kepri kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, berkumpul dalam jumlah banyak ditempat umum, di lingkungan sendiri (tempat tertutup) dan terapkan Physical Distance, menjaga jarak dengan yang lainnya. (**)