MEDIAALIF.COM, Batam – Warga masyarakat Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota yang berada di beberapa perumahan seperti Perum Odessa, Town House Clauster Puri Melati, Bida Garden, Bida Asri 2 (lebih dari 12 perumahan) dan di usung oleh 13 RW menyatakan penolakannya atas pembangunan infrastruktur SUTT 150 KV (Sosialisasi tanggal 06 Agustus 2019).
Terkait permasalahan SUTT 150 KV, warga masyarakat tersebut menyampaikan keluhan dan dasar penolakannya kepada awak media ini 17 Agustus 2019, melalui Ketua Forum Penolakan dan Sekretarisnya, atas dampak yang akan ditimbulkan, juga atas tata cara pengkajian Dampak Lingkungan atau Amdal maupun tata cara Kontraktor dibawah naungan PT. PLN Batam.
Mewakili warga perumahan, Alimuddin (Ketua RW. 52) mengatakan, Pada awalnya masyarakat tidak tau dan tidak menduga bahwa tanah lokasi yang mereka/Kontraktor gali adalah untuk pembangunan SUTT dengan kapasitas daya 150 KV (Kilo Volt). Dan setelah diketahui barulah masyarakat mengerti, sadar kemudian berkumpul untuk sepakat melakukan penolakan.
Dasar penolakan kami, masih kata Alimuddin, karena jaraknya cukup dekat dengan perumahan yang dihuni oleh masyarakat bernama manusia. Kami merasa was-was, kuatir dan merasa ketakutan atas dampak yang akan ditimbulkan sejak dari sekarang maupun dibelakang hari. Siapa yang berani menjamin bila terjadi sesuatu atas efek yang ditimbulkan khususnya bagi anak-anak yang tidak tau apa-apa..?
Ia juga mengatakan, berdasarkan data-data yang ada bahwa lokasi pembangunan SUTT awalnya berada di kanan jalan menuju bandara. Tapi tiba-tiba berubah berada di kiri jalan, sangat dekat dengan perumahan. Dan pada masa itu managemen PLN Batam adalah bapak Samsul Bahri. Juga diperkuat dengan Amdal tahun 2013 yang di tanda tangani Kabid. APDL Rozali dan Pemeriksa “P. ST “.
“Bagaimana mungkin surat Perbaikan Dokumen Amdal tahun 2013 ada tapi yang muncul tiba-tiba surat pemberitahuan Amdal dadakan tahun 2015. Apa alasannya pihak Amdal/Bapedal tidak mau bertemu dengan kami, pada hal kami juga warga masyarakat dan warga negara yang baik. Kami menduga ada proses Amdal yang tidak sehat di dalamnya”, Ungkap Alimuddin.
Sekretaris Forum, Alfani menambahkan, kapasitas daya beban 150 KV pasti ada dampaknya. Apakah Amdal (Bapedal) tahun 2013 sudah benar letaknya dan Kontraktor serta Pimpinan PLN Batam dapat menjaminnya..? “Kami tidak menghalangi program pengembangan infrastruktur SUTT, tapi perhatikan aspirasi kami”, Ujar Alfani.
Ia juga menyampaikan, tiang SUTT yang begitu besar kayak raksasa bila terpasang diam-diam, bisa tidak dilihat dengan pandangan mata yang sehat, serta difikirkan dengan logika yang sehat pula terhadap dampak atau efek samping di dalam kehidupan dan kesehatan masyarakat perumahan, Imbuh Alfani.
Dan atas keluhan aspirasi masyarakat perumahan, serta perubahan lokasi Amdal SUTT, pihak terkait belum bersedia dikonfirmasi. (r)