Praktisi Hukum Eduard Kamaleng SH, MH Desak Kejari Batam Tahan Terdakwa Dju Seng Pelaku Perusakan Pembalakan Hutan Lindung

oleh -26 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Demi Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, praktisi hukum, tokoh LSM Indonesia Timur Eduard Kamaleng S.H.M.H, desak Kejaksaan Negeri Batam Tahan Terdakwa Dju Seng Pelaku Perusakan Hutan.

Tokoh Aktivis / LSM dan Praktisi Hukum tersebut menyampaikan, bakal demo Kantor Kejaksaan Negeri Batam, minta Dju Seng terdakwa pelaku Perusakan Pembalakan Hutan Lindung segera di tahan, yang telah menimbulkan potensi kerugian pada negara dengan nilai yang cukup besar, hingga berdampak fatal bagi kelangsungan habitat lingkungan hidup disekitarnya.

Terdakwa Dju Seng terseret kasus pidana berat perusakan pembalakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap IV Kota Batam – Propinsi Kepri, telah menimbulkan potensi kerugian pada negara sebesar Rp 23 miliar, namun tidak di tahan oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Sebagaimana diketahui kasus ini sudah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Batam. Hal ini menjadi perhatian serius oleh kalangan aktivis masyarakat dan Praktisi Hukum di Batam,” ucap tokoh aktivis/praktisi tersebut beberapa waktu lalu (April 2026) di salah satu Cafe Batam ctr.

Perkara pidana yang harus dijalani Dju Seng, Pertama dengan nomor : 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, dilimpahkan (Rabu 25/2/26) dengan Terdakwa Korporasi PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang. Dju Seng selaku Penanggung Jawab atau pihak yang mengendalikan kedua perusahaan. Dengan penuntut umum Jaksa Gustirio Kurniawan dan Zulkarnaen.

Perkara Kedua, No : 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm merupakan perkara individu an : Terdakwa Dju Seng. Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Tiwik SH, M.Hum didampingi anggota Hakim Monalisa dan Hakim Douglas. Dengan penuntut umum Jaksa Rumondang Manurung.

Eduard Kamaleng S.H, M.H, salah satu Praktisi Hukum Kota Batam dan tokoh masyarakat asal Timur indonesia ini, sangat menyayangkan pihak penegak hukum Kejari Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa pelaku kejahatan perusakan hutan yang dilindungi oleh negara.

Menurut Eduard Kamaleng, melakukan Perusakan Hutan salah satu Penggaran hukum Berat, apa lagi yang melakukan itu Pengusaha.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan Nomor 18 Tahun 2013, disampaikan Eduard kepada media Alif.com ini, bahwa Korporasi yang :

a. menyuruh, mengorganisasi, atau
menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;

b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;

c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau

d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri…

..sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah),” terang Eduard.

“Agar tidak menjadi preseden buruk terhadap insitusi Kejari Batam, kita minta terdakwa Dju Seng segera di tahan dan di adili sesuai dengan peraturan perundang- undangan berlaku. Karena setiap warga negara, sikaya simiskin sama di mata hukum, harus dan wajib hukumnya mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

“Kalau saran dan masukan kita tidak di dengar oleh Kejaksaan Negeri Batam, tidak menahan terdakwa Dju Seng, saya bersama rekan- rekan Aktivis Kota Batam bakal melakukan aksi demo damai di depan kantor Kejari Batam, mendesak agar Dju Seng segera di tahan, demi tegaknya hukum yang berkeadilan di tengah-tengah masyarakat.” jelasnya.

Hingga berita ini diunggah kepermukaan, pihak terkait khususnya Kejaksaan Negeri Batam belum dapat dikonfirmasi. (Ls rmsag)