Jaksa Batam Hebat Menuntut Terdakwa Roa dan Sur Hanya Dua Tahun Penjara

oleh -9 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Terdakwa Roni Andreas dan Suratman pebisnis pengangkutan kayu hutan ilegal, dituntut oleh Jaksa Batam hanya 2 tahun penjara, dinilai cerdas dan hebat.

Sementara didalam persidangan, Terdakwa Suratman menggunakan kemeja putih bersih berwajah cerah, diiringi senyum mempesona bagaikan seorang tamu istimewa, dan rupanya Suratman merupakan Tahanan Kota, sangat berbeda dengan Tdw Roa alias Roni Andreas.

Saat agenda sidang pembacaan tuntutan, dilakukan oleh JPU Rumondang Manurung (Jaksa Gustirio berada disampingnya) menyatakan, bahwa aktifitas ilegal kedua terdakwa terbukti tanpa dilengkapi dokumen (SKSHH) Surat Keterangan Sah Hasil Hutan.

Kronologi kasus ini, menurut keterangan saksi Pino sebagai pemilik kapal KLM AAL Delima GT 139, awalnya dari aktivitas bongkar muat kayu hutan olahan di pelabuhan Sagulung, saat pengiriman dilakukan menggunakan dokumen atas nama Norton tanpa keabsahan verifikasi (ijinnya sampai bulan Februari).

Dan keterangan terdakwa Roa mengakui tetap mengirim kayu meskipun izin pemanfaatan kayunya telah berakhir, masa berlakunya bulan Februari, namun Terdakwa sempat berdalih izin masih dalam proses, sementara stok kayu masih tersedia.

Tdw Roni Andreas juga menjelaskan bahwa dia menyerahkan dokumen pengangkutan kepada pihak lain untuk digunakan dalam pengiriman, dan akhirnya ditangkap petugas.

Keterangan terdakwa Suratman mengakui isi dokumen dengan jumlah muatan kayu tidak sesuai. Tdw Sur memesan 65 meter kubik kayu, tapi muatan kapal lebih dari 100 meter kubik.

Setelah itu, Jaksa Penuntut menilai bahwa, tindakan atau perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan perundang – undangan kehutanan. Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh hasil kejahatan kehutanan dirampas untuk negara.

“Atas perbuatannya, Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa selama 2 tahun penjara, denda 500 juta / subsider, dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Rumondang di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/4/2026).

Kemudian Majelis Hakim menyampaikan, sidang ditunda sampai Senin depan dalam agenda Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (Ls rmsag)