Terdakwa Dju Seng Tidak Ditahan Diduga Memiliki Zat Imun Berasa Sehat

oleh -10 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang pengusaha berwajah bersih dan tulus mendapat gelar Terdakwa karena terlibat kasus pidana perusakan hutan lindung, dan tetap tersenyum berwibawa dimuka sidang Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Dju Seng terseret kasus Perusakan Hutan di Tanjung Gundap – Batam, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Nama Dju Seng dikenal sangat manis oleh banyak orang serta beberapa kalangan, tapi entah kenapa pada tahun Kuda Api 2026, bos gagah itu terlena oleh belaian api kehidupan alias apes.

Terkait gelar Terdakwa, diduga perambah mangrove, dan perusakan hutan bebas melenggang lenggok mungkin memiliki zat imun yang cukup sehat, kuat dan ampuh untuk menangkis virus toksin agar dirinya dengan leluasa dapat tersenyum “senyum itu ibadah” sehingga Jaksa Batam menggunakan hak suara istimewa (KUHP) terbaru.

Kasus ini telah bergulir di kantor Pengadilan Negeri Batam Kelas II A, dilimpahkan pada tgl 25/2/2026 dengan nomor surat B-1444/L.10.11/Eku.2/02/2026, ditangani oleh Jaksa Gustirio Kurniawan dan Zulkarnaen Hrp. Sejak Dju Seng di Kejaksaan hingga pelimpahan berkas perkara, dia tidak ditahan.

Jaksa mendakwa Dju Seng telah melakukan Tindak Pidana atau turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf a, yaitu mengerjakan menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.272/MENLHK/SETJEN/-PL A.O/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi dan pengurusnya.

Dari informasi yang beredar, Kejari Batam melalui Kasintel Priyandi Firdaus menyebutkan bahwa, perkara Dju Seng kini tahapannya di pengadilan, maka yang berwenang adalah Majelis Hakim. Sebelumnya jaksa tidak melakukan penahanan tentu punya alasan yang kuat berdasarkan KUHP yang baru.

Akan tetapi, penjelasan Kejari Batam menuai sorotan publik. Menurut pengunjung sidang / pemerhati sosial yang juga merupakan praktisi hukum memberi ulasan. Tentang penerapan hukum yang berlaku atau KUHP yang baru, tidak bisa sertamerta dan asal-asalan ngomong saja yang dikonsumsi masyarakat banyak.

“Itu pilih kasih/akal-akalan namanya. Kasus Djuseng telah menyentuh hati orang banyak. Apa ya nama anti virus toksin yang dimilikinya, pantas dia nampak segar, bisa tidur lelap dan nyaman. Sementara terdakwa lain sudah berumur penyakitan pula, meringkuk di jeruji besi Rutan Batam,” ucap pemerhati sosial, Minggu,19/4/26.

“Seyogianya kasus ini dapat ditegakkan dengan baik dan benar, agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi aparatur “Panca Wangsa” di Kota Batam. Tdw Djuseng layak memakai busana cantik berwarna orange, dan sesuai aturan UU no.18 Thn 2013 Pasal 94 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan (terkait korporasi) diancam hukuman pidana 10 tahun penjara denda 20 milyar,” ucap sumber inisial Eka. (Ls rmsag)