Raup Keuntungan Ratusan Juta Penyedia Judi Online Ditindak Polda Kepri

oleh -15 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Polda Kepri menindak praktik Judi Online yang telah meraup untung besar di Kota Batam, melibatkan pengelola/penyedia dan pemain, dengan ratusan ribu akun dijalankan secara otomatis lewat komputer dan aplikasi BOT.

Penindakan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K.

Perkara judol merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026, terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah Kavling Sambau Kec. Nongsa. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.

Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki inisial T.N. yang berperan sebagai penyedia/pengelola, dan ditemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual.

Tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem BOT untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola ±31.022 akun Joker King, dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjual belikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King, dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.

Aktivitas tersangka sejak tahun 2023 s/d 2026 meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong meningkatnya ketergantungan terhadap judi online.

Berdasarkan pengembangan, Rabu 8/4/2026, tim kembali meringkus seorang pemain inisial R.S di wilayah Bengkong. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan, serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.

Tersangka R.S melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat *Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

..dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000, serta pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.*

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kepulauan Riau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara terpadu. (**)