Jaksa Yakin Tuntut Aryaguna Cs Hanya 1,6 Tahun Perkara Narkoba Vape

oleh -12 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Musuh Negara Republik Indonesia nomor wahid yang berada di Kota Batam sebagai bandar dunia madani, dituntut Jaksa Rumondang/Tim hanya 1,6 tahun penjara. APH Batam terkesan cerdas dan bijak.

Keyakinan JPU Kejari Batam, diperkuat oleh Jaksa Gustirio Kurniawan dalam agenda Replik, an : Tdw Aryaguna Penan oknum ASN Imigrasi Batam, Ferdiansyah, Gemmalyn Pagtakhan – diantara salah satunya anak pejabat Batam. Dinilai masyarakat publik lumayan istimewa dan masih punya rasa malu.

“Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan, terdakwa Aryaguna Penan, Ferdiansyah, Gemmalyn Pagtakhan, dituntut dengan 1,6 tahun penjara terkait penyalahgunaan Narkotika,” ucap Gustirio membacakan Replik diiringi senyum dengan suara lembut berwibawa, Kamis (16/7/2026) sore menyambut magrib.

Namun sebelumnya, pada kasus yang sama “Narkoba Vape” terungkap atau disebutkan sebagai pemufakatan jahat oleh Jaksa Rumondang/Tim termasuk Gustirio, terdakwa Fahrurazi M alias Aji (oknum ASN Imigrasi Batam), perkara no. 430/Pid.Sus/2026, dituntut hanya 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta. Hingga kini, menanti sentuhan petir yang halus di meja hijau (SIPP).

Dalam irama sidang, Senin (9/3/2026) JPU Rumondang dan Tim menjerat Aryaguna Penan Cs dengan dakwaan berlapis, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan Narkotika musuh negara secara nyata.

Bermulanya perkara, pada 18 Okt 2025 saat Gemma tahu dan tertarik dengan cairan liquid vape dari Ferdiansyah, lantas mereka membeli kembali benda itu seharga Rp 600 ribu melalui orang lain berinisial P (DPO). Namun Ferdi keburu ditangkap disusul Gema diarea THM, lalu Aryaguna pun ditangkap selaku Cs nya.

Berdasarkan Lab. Forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung MDMB 4en PINACA senyawa kimia buatan termasuk dalam kelompok Cannabinoid Sintetis sebagai narkotika Golongan 1 jenis sintetis, zat yang populer dikenal dengan tembakau sinte atau tembakau gorilla.

Saat agenda tuntutan, JPU menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan musuh Negara Republik Indonesia nomor wahid, menuntut masing-masing Terdakwa dengan pidana 1,6 tahun penjara. Serta merampas barang bukti untuk dimusnahkan kecuali 1 unit mobil Honda BRV.

Alur perkara ini, nomor 151/Pid.Sus/2026/PN.Btm, Terdakwa Aryaguna Penan Cs, prosesnya mengalami penundaan beberapa kali hingga menjelang agenda Replik atas Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Senin (13 Juli). Menanti belaian mesra ketukan palu berisi rasa sayang pada 20/7/2026 oleh Ketua Majelis (Waka) Pengadilan Negeri Batam.

Semoga alur yang tercipta maupun irama perjalanan sidang yang dihiasi intonasi nan bijak, dengan suara emas membangun negara oleh jiwa penuntut umum terkesan profesional selalu tersenyum -bersinergi & berkolaborasi- jaga iklim investasi pundi pundi rejeki Batam kondusif, dapat dijadikan suri tauladan serta contoh terbaik.

Dan komitmen Pengadilan Negeri Batam “Tidak ada toleransi terhadap kasus narkotika musuh Negara RI” tutur Humas Vabiannes Wattimena (6/11/2025).

Namun dikuatirkan status Batam akan meningkat sebagai bandar narkoboy vape madani – kalimat efek jera telah raib entah kemana. Gunakan lah akal sehat disiplin ilmu dengan paradigma Anglo-Saxon, bukan metode Code Penal tersembunyi sarang penyakit yang dipelihara, merasa sudah benar, jago dan hebat pula, “equality before the law”. (Ls corin red)