Polres Bintan Kembali Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

oleh -47 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Bintan – Polres Bintan menggelar Konferensi Pers terkait tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Satpolairud Polres Bintan berhasil menggagalkan dan mengungkap penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda, dan mengamankan 7 tersangka, Rabu (06/07/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan, bahwa 7 tersangka yang diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM. beserta barang bukti, yaitu 1 (satu) unit mobil Brio warna silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna abu – abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.

“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman PMI ilegal dari wilayah Bintan Utara. Tim gabungan Satreskrim dan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti. Terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara,” ujar AKBP Tidar.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal, apalagi terlibat di dalamnya. Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera melaporkan kepada kami, dan kami menjamin kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-Undang. (humpolres)