Pelabuhan Domestik dan Internasional Batam Masih Beroperasi

oleh -45 Dilihat
oleh
Pelabuhan domestik dan internasional Batam.

MEDIAALIF.COM, Batam – Pelabuhan di Batam tidak terkena imbas dari Permenhub PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H.

Pelabuhan dibawah pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, dalam rangka pencegahan Covid-19 masih beroperasi.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris mengatakan, hingga saat ini Terminal Ferry Domestik dan Internasional di bawah pengelolaan BP Batam masih beroperasi seperti biasa.

Nelson menjelaskan bahwa dalam Permenhub PM 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi. kabupaten.

Lanjutnya, atau pelayaran mudik kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan pelayaran antar provinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain itu, Permenhub tersebut juga mengatur pengecualian penerapan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut, yakni untuk pelayanan kapal penumpang rutin non mudik yang mana daerah asal maupun tujuan tidak menetapkan PSBB.

Kapal penumpang antar pulau bagi TNI/POLRI/ASN dan tenaga medis, dan kapal penumpang yang melayani pengangkutan logistik (sembako, obat dan alat medis) yang telah mendapatkan persetujuan izin berlayar dari Syahbandar dan disetujui oleh Gugus Tugas Covid-19 di wilayah bersandar.

“Batam hingga kini belum ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), itu artinya kapal-kapal penumpang rutin baik domestik maupun internasional masih dapat beroperasi seperti biasa, namun terdapat pengurangan jadwal operasional sebagai imbas Covid-19,” ujar Nelson, Rabu (29/4/2020).

Meski demikian, Nelson mengakui bahwa Kapal Pelni KM Kelud tujuan Batam-Jakarta dan KM Sinabung tujuan Batam-Belawan (Medan) yang bersandar di dermaga Pelabuhan Batu Ampar tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Namun, meski tidak mengangkut penumpang, Kapal Pelni tetap diperbolehkan sandar di dermaga Pelabuhan Batu Ampar untuk mengangkut kebutuhan logistik.

Nelson pun meminta masyarakat mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat mudik pada Idul Fitri 1441 H, kali ini demi mencegah penyebaran Covid-19 ke keluarga di kampung halaman.

“Kami tegaskan bahwa BUP Batam siap menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan jika mengacu pada Permenhub PM 25 Tahun 2020, maka Pelabuhan di Batam tidak terkena imbas karena bukan termasuk wilayah PSBB. Tapi kita ingatkan agar masyarakat Batam tidak mudik,” katanya.

“Sehubungan dengan sepinya jumlah penumpang, Terminal Ferry Internasional Sekupang memang berhenti beroperasi sementara waktu untuk mengurangi beban operasional, namun terminal ferry internasional dan domestik lainnya masih beroperasi,” imbuh Nelson.

Nelson menambahkan, Pelabuhan Barang di bawah pengelolaan BUP BP Batam, yakni Terminal Umum Curah Cair Kabil dan Terminal Umum Batu Ampar tidak terkena imbas dari Penyebaran Covid-19. Ia mengatakan operasional kedua Pelabuhan Barang ini tetap berjalan seperti biasa untuk memastikan pasokan logistik yang masuk dan keluar kota Batam berjalan lancar.

“Lalu lintas barang di Pelabuhan Curah Cair Kabil dan Pelabuhan Umum Batu Ampar tetap ramai seperti biasa,” paparnya. (red)