MEDIAALIF.COM,Batam– Kasus korupsi penggunaan Sistem Berbasis Elektronik (SIMRS) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, meningkat ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana dalam sistem elektronik tersebut. Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.
“Selasa, 22 Pebruari 2022, kita naikkan menjadi penyidikan umum,” jelas Kasintel Wahyu Octaviandi diruang kerjanya, Rabu (23/2/2022).
Terkait kasus ini, sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dari pejabat RSBP Batam dan pihak swasta. Kronologi Korupsi SIMRS BP Batam dengan sumber anggaran APBN tahun 2018 dan 2020.
“Untuk diketahui, proyek pengadaan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi anggaran tahun 2018 dimenangkan oleh PT SP yang berdomisili di Bandung. Namun pekerjaan di subkon kepada PT EIT berdomisili di Jogyakarta,” ungkap Wahyu. (tsi,akb)






