MEDIAALIF.COM,Batam – BP Batam menandatangani Nota Kesepahaman dalam Bidang Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan RI, Jumat (3/06/2022), di Marketing Centre. Nota tersebut ditandatangani oleh Kepala BP Batam, M. Rudi dan Sekjen Menkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Klausul kerjasama meliputi peningkatan SDM, pemanfaatan data informasi dan administratif, penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan serta pengembangan sarana dan prasarana.
Dalam sambutannya, Muhammad Rudi berharap Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kerjasama yang baik demi kemajuan investasi di bidang kesehatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya berharap RSBP Batam menjadi Rumah Sakit rujukan regional, untuk bagian Sumatera dan menjadi kebanggaan untuk masyarakat Batam, yang artinya terintegrasi dengan KEK Kesehatan Sekupang,”ujar Rudi.
RSBP Batam terletak di Tanjung Pinggir Sekupang, memiliki layanan unggulan Cardio Cerebro Vascular, Trauma Center, dan Onkologi. Juga didukung 5 layanan pada tahun 2021, antara lain Studi Elektrofisiologi dan Ablasi Jantung, Endourologi, Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL) dan Retrograde IntraRenal Surgery (RIRS), Mammography dan Paviliun Alamanda di Klinik Kesehatan Jiwa.
Kunta Wibawa (Sekjen Menteri) menyampaikan, siap mendukung BP Batam untuk memaksimalkan pengelolaan RSBP Batam, dan menyediakan hal-hal yang dibutuhkan.
“BP Batam membuat konsep besar untuk rumah sakit, yang tidak hanya melayani, tetapi juga melakukan pendidikan dan penelitian bagi dokter-dokter spesialis. Semoga pasien dari luar negeri juga berobat kesini,” kata Kunta Wibawa.
Usai penandatanganan Nota, rombongan Kementerian Kesehatan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat fasilitas dan pelayanan kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Kepala BP Batam, Direktur RSBP Batam Afdhalun Hakim, Direktur Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Lilik Lujayanti. (cc)






