MEDIAALIF.COM, Batam – Kasus pidana Penganiayaan/Penikaman terdakwa Paulus Amat Tantoso, bergulir kembali dengan agenda sidang Tanggapan Jaksa terhadap Pledoi (Pembelaan) Penasehat Hukum Nur Wafiq Warodat, Senin, 18 November.
Sidang pidana yang digelar beberapa menit saja hanya untuk mendengarkan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Rumondang (JPU) dalam Tanggapannya mengatakan, perbuatan terdakwa Amat Tantoso, sesuai surat Tuntutan sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351, agar dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.
Dan sudah sesuai fungsi pidana perbuatan terdakwa, sehingga dinyatakan dalam perkaranya sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Terdakwa Paulus Amat Tantoso dituntut 4 bulan penjara dengan Pasal 351 Ayat (1) sudah sesuai dengan Hukum Pidana Penganiayaan dan menolak pembelaan terdakwa,” kata Rumondang.
Sementara itu, Yona Lamerrosa Ketua Majelis Hakim mengucapkan, meminta terdakwa untuk hadir kembali pada persidangan berikutnya, sambil menutup/menunda sidang sampai pada hari Kamis tanggal 21 November 2019. (r m)