Penasehat Hukum : Pengaduan Mantan Pekerja Nite & Day Hotel Batam Sebagai Dalih Bukan Dalil

oleh -73 Dilihat
oleh
Bukti Surat Pengunduran Diri / Resign Mantan Pekerja

MEDIAALIF.COM, Batam – Bermacam cara dilakukan oleh orang-orang yang pintar dan cerdik untuk mendapatkan haknya, meskipun harus melupakan koridor standar etika dan legalitas jati diri, maupun hal-hal yang dipandang perlu di dalam mewujudkan pembenaran hukum.

Baik permasalahan hukum pidana yang akan dilalui/ditempuh, bahkan akibat dari suatu perbuatan yang dapat menjurus kearah Hak Privasi suatu makhluk hidup atau benda yang memiliki citra nama baik, maupun permasalahan lainnya, sudah pasti ada aturan (sanksi hukum) yang menanti.

Dan khususnya permasalahan Perburuhan, hubungan dan perselisihan antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha yang terjalin dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu antara Hak dan Kewajiban juga diperlukan akal yang sehat untuk memperoleh implementasi yang baik pula.

Dalam hal ini, menyikapi tentang permasalahan Perburuhan (perselisihan) yang terjadi antara pihak pekerja atau mantan pekerja dengan pihak pengusaha Nite & Day Hotel Batam, Matheus Mamun Sare SH selaku Praktisi Hukum (Advokat) menjelaskan beberapa hal, diantaranya tentang Bentuk Pengupahan, Kamis (21/11/2019).

Penasehat Hukum Matheus Mamun Sare SH

Bentuk Pengupahan adalah hak yang diterima oleh pekerja atau buruh yaitu : Ada UMR (Upah Minimum Regional) diatur oleh Pemerintah Pusat, UMP (Upah Minimum Provinsi) diatur oleh Pemerintah Provinsi, dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang diatur oleh Pemerintah Kota.

” Pengusaha dilarang membayar upah pekerja/buruh, sesuai ketentuan yang berlaku , ” jelasnya.

Namun dalam hal pengaduan dan tuntutan, masih kata Mamun, tentu harus dapat dibuktikan dalil hukumnya, juga bukti-bukti yang menguatkan sesuai ketentuan aturan dimaksud.

Pria tangguh yang memiliki prinsip hidup ” Bekerja sambil Beribadah ” itu menambahkan, Terkait atas pengaduan 3 orang mantan pekerja Nite & Day Hotel Batam (Kliennya) berinisial “SS, MS, AG” pada kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, bahwa ia selaku Kuasa Hukum dapat menerima dan memahami tuntunan mantan pekerja yang dipandang wajar-wajar saja, sebab hak warga negara yang baik dilindungi oleh Undang-Undang.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan fakta data bahwa ketiga orang mantan pekerja Nite & Day Hotel Batam, yang sesungguhnya adalah Mengundurkan Diri Atas Kemauannya Sendiri. Jadi pengaduan mereka (mantan pekerja SS, MS, dan AG) sebagai Dalih saja bukan Dalil…katanya sambil menunjukkan data bukti resign mantan pekerja.

” Sehingga sesuai perintah Pasal 162 Ayat (4) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pengunduran Diri Sendiri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa melalui penetapan Lembaga Perselisihan Industrial ,” ungkap Mamun Sare.

Mamun Sare melanjutkan, Terkait Lembur, apakah pekerja dapat menunjukkan Alat Bukti Tulisan, yaitu : 1.Surat perintah Lembur dari Pimpinan. 2.Surat persetujuan Lembur dari pekerja. 3.Formulir Lembur, sehingga berasumsi dan hanya ber Dalih bukan ber Dalil.
Bisa atau tidak dibuktikan…? Jangan sampai hanya ber Asumsi saja.

Sementara itu pada waktu terpisah, saat awak mediaalif.com mencoba untuk menemui pihak Disnaker / UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam di Sekupang (maksudnya Mohon Petunjuk) melalui Bidangnya berinisial “NA dan ER” menyampaikan, bahwa permasalahan Pengaduan mantan pekerja Nite & Day Hotel Batam, sifatnya masih tertutup belum saatnya dipublis, Jumat (22/11/2019) pagi.

” Hal normatif yaitu hak pekerja memang di kantor ini tempatnya. Akan tetapi soal PHK ranahnya ada di Disnaker Kota ,” tutupnya.

Kemudian pria tegas namun selalu tersenyum itu (Penasehat Hukum) menambahkan, mengingat Manager yang baru sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan membenahi management sebelumnya, tapi ia juga harus menerima warisan yang ditinggalkan untuk diselesaikan dengan baik, serta dengan akal sehat, sesuai bukti data yang ada ataupun bukti yang kuat.

Dan dikarenakan Pengadu/mantan pekerja – Staf HRD / Accounting atau Koordinator Accounting adalah pekerja pemikir yang tau dan mengerti rahasia data perusahaan, tentu sudah memahami konsekuensinya.

Dari penelusuran awak media ini hingga berita ditayangkan, pihak pengadu/mantan pekerja belum dapat dikonfirmasi. ( r m )