Jaksa Agung RI Copot Jabatan CA Sebagai Sesjamdatun

oleh -34 Dilihat
oleh
Istimewa

JAKARTA, MEDIAALIF.COM – Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir, disebut terbukti menyalahgunakan wewenang, akhirnya Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mencopot Jabatannya selaku Sesjamdatun.

Kuat dugaan, pencopotan itu dilakukan karena Chaerul Amir (CA) berselimut kasus dan selama 2 tahun juga bisa lebih tergantung persetujuan, akan mengalami Non Job, meski belum diketahui kasus apa yang menyelimutinya, hingga terbelenggu hukuman disiplin tingkat berat.

Jabatan CA dicopot sesuai surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural, ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c PP No. 53 Tahun 2010.

Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat terhadap CA sebagai Sesjamdatun, sesuai ketentuan peraturan, disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir detikcom, Jumat (30/04/2021).

Kapuspenkum menegaskan, saat ini Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apapun di Kejagung selama 2 tahun ke depan. Kendati demikian, jika suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.

โ€œSelanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan kepada yang bersangkutan, dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,โ€ katanya.

Leonard tidak menyebutkan kasus apa yang menyeret Sesjamdatun, dan dia hanya berujar bahwa “CA telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil”.

Namun, sesuai informasi yang beredar, Leonard tidak membantah saat disenggol mafia kasus. (*)