Estimasi Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Tahun 2021 Rp 156,92 Miliar

oleh -92 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2021 menorehkan hasil sebanyak 496 penindakan.

Estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 156,92 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,81 miliar.

“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun, maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan. Artinya Bea Cukai Batam telah melaksanakan penindakan rutinitas atau menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Sabtu (8/1/2022).

Ambang menjelaskan, 496 penindakan terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan, dengan jenis barang bervariasi, mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang lainnya.

Untuk penindakan NPP selama tahun 2021 berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila, diketahui berasal dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara,
hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar,” paparnya.

Sedangkan untuk miras ilegal berhasil mengamankan 30.042 liter yang di estimasikan senilai Rp 7,12 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 6,05 miliar.

Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan
melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh TNI-Polri, Kejaksaan, Kemenhub, BNN, BIN, dan instansi terkait lainnya, tanpa henti bahu membahu dalam mencegah menindak segala bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.(**)