DIDUGA MEMILIKI SABU-SABU, PELAKU DIAMANKAN DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI

oleh -34 Dilihat
oleh
Tersangka RD diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri.

MEDIAALIF.COM, Batam – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, mengamankan seorang pelaku berinisial RD alias R, diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat 103 gram, di terminal Muka Kuning, Selasa (26/5/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.IK, mengatakan, Kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 wib, Ditresnarkoba Polda Kepri, telah melakukan upaya paksa dengan menangkap pelaku (RD alias R) di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam.

Kombes Harry menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.

Selanjutnya tim melakukan interograsi, dan pelaku mengakui perbuatannya, juga menyebutkan masih ada menyimpan benda terlarang itu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji.

” Kemudian tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram ,” paparnya.

Tersangka RD alias R, laki-laki berusia 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun…tutup Kabid Humas Polda Kepri. (red)