MEDIAALIF.COM, Batam – Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, menyerahkan tujuh Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat kepada pegawainya yang telah memasuki masa purnabakti atau usia pensiun.
Penyerahan SK dilaksanakan pada Selasa (27/10/2020), bertempat di ruang rapat lantai 7, BP Batam.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Lilik Lujayanti, dalam laporannya menyampaikan, SK Pemberhentian Dengan Hormat ini diberikan kepada pegawai BP Batam yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun per tanggal 1 Oktober 2020.
Adapun beberapa pegawai tersebut, antara lain Muhammad Salim, SE, Suparno, Salamun, Hotma P. Aritonang, Endang Suprihatiningsih, Syukri, dan Walim S Rahayu.
Wahjoe Triwidijo menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada 7 orang yang telah mendapatkan SK, karena telah mencapai usia pensiun pegawai BP Batam.