MEDIAALIF.COM, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam), bersinergi dan berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03.
Kapal tersebut, diduga menyelundupkan ratusan karpet ilegal, dan barang-barang itu dimuat di jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, bahwa kronologinya diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/04/2021), pukul 03.00 WIB.
Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri. Setelah berhasil dihentikan, lantas dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan membawa muatan karpet.
Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, saudara EN, muatan karpet tidak disertai dokumen kepabeanan.
“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 milyar.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila. (hms)