Batam Ada 11 Pabrik Rokok

oleh -82 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Hanya menghitung hari, menjelang akhir tahun 2021, Bea Cukai Batam mengungkapkan, bahwa di Batam ada 11 pabrik rokok.

Sebelumnya, peredaran rokok ilegal terus digempur, termasuk area gudang-gudang tertentu yang disinyalir sebagai tempat persemayaman atau ngumpetnya bisnis rokok manis, namun pemiliknya belum tersentuh.

Tentang rokok ilegal dan banyaknya pabrik rokok, diungkapkan oleh Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo saat pemusnahan 66,78 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar, di Sagulung, Rabu (29/12/2021).

“Produksi rokok Batam kebanyakan untuk ekspor, dan seluruh rokok yang beredar harus berpita cukai, tak ada lagi rokok khusus kawasan FTZ,” ungkap Ambang.

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pengusaha membayar cukai, sesuai dengan kampanye “Legal Itu Mudah” sebagai langkah preventif Pemerintah untuk mengatasi peredaran rokok ilegal.

Ambang menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menekan beredarnya rokok tanpa cukai, kecuali kalau diekspor.

“Peredaran rokok ilegal dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, dan akhirnya akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai, sebab salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya.

Sementara itu, rokok yang dimusnahkan berasal dari hasil Operasi Cukai termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021. Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 67,92 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43,40 miliar.

Dan pemusnahan yang dilakukan diharapkan dapat menurunkan pasokan rokok ilegal, sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal. (tsi akb)