MEDIAALIF.COM,Batam – Dua orang tersangka penampung TKI ilegal dijerat dengan ancaman 10 tahun penjara. Tersangka merupakan pelaku pengiriman TKI ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, penangkapan kedua orang tersangka ini hasil dari pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
″Berawal pada Rabu tanggal 15 Desember 2021, Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase Kepolisian RI di Johor Bahru Malaysia, bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal melalui wilayah Prov. Kepri. Peristiwa itu mengakibatkan 21 meninggal dan 25 orang masih dalam pencarian…
Dari Informasi tersebut, jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan, dan pada Jumat tanggal 24 Desember 2021, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial JI dan AS diduga kuat sebagai penampung TKI ilegal,” ucap Kabid Humas dalam keterangan persnya, Senin (27/12/2021).
Tersangka JI diamankan di rumahnya di wilayah perumahan Harapan Jaya Bengkong dengan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air, Jakarta-Batam, handphone, 1 buku rekening atas nama JI, dan motor sebagai operasional alat antar jemput.
Sedangkan tersangka AS diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Belian, Kecamatan Batam Kota. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH istri tersangka, ATM dan 1 unit mobil Corona atas nama Y.
“Kami juga menyita 7 unit speed boat fiber dan kapal kayu yang mengangkut para TKI ilegal ini. Dari keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun. Para TKI diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Tanjung Uban, Bintan, merupakan modus baru,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P Siagian mengungkapkan, tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal ini merupakan kejadian luar biasa. Dengan adanya kejadian ini, dengan instruksi Kapolri membentuk tim satgas misi kemanusiaan.
“Kami dari gabungan satgas misi kemanusian akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pengiriman TKI secara Ilegal,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (tsi akb)