RE Terdakwa Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -41 Dilihat
oleh

TG.PINANG, MEDIAALIF.COM – Kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan, yang menimpa RE mantan Kadishub Batam, di vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tg.Pinang.

Ketua Majelis Hakim, Edward Sihaloho didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Jonni Gulton, menjatuhkan Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun 6 bulan penjara, Senin (16/8/2021).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa RE terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer berdasarkan Undang Undang RI.

UU tersebut adalah, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan yang berkaitan lainnya.

โ€œMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rustam Efendi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, dikurangi masa dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan,โ€ ucap Edward.

Dalam agenda sidang putusan, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap Terdakwa Haryanto, mantan Kasi. Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, yakni 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian, atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Saat sidang, dihadiri JPU Dedi Simatupang dan Yan Elhas Zebua, serta Penasehat Hukum terdakwa, Zakis dan Adi Simarmata. (tmi)