PTUN Menolak Surat Pembatalan Hak Alokasi Lahan BP Batam

oleh -170 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – PTUN Tg. Pinang domisili Batam, Menolak Surat Pembatalan Hak Alokasi Lahan yang diterbitkan oleh BP Batam (16/12/2020).

Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati SH, MH, didampingi Hakim Anggota Azzahrawi SH, dan Septia Putri SH, M.Kn, pada Perkara No.9/G/2020/PTUN TPI.

Dalam amar Putusannya, menolak eksepsi Tergugat (BP Batam) untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan Penggugat (PT.ECD) untuk seluruhnya dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kemudian, menyatakan batal Surat Keputusan Kepala BP Batam No. 105 tahun 2020 tertanggal 3 Juni 2020, di Ttd oleh Deputi A3. Serta mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat tersebut.

Kilas balik, begitu banyaknya permasalahan Lahan yang muncul kepermukaan, terhendus dalam sebuah alur irama musik terukur, ibarat naluri yang indah sebagai tanda cinta infak PL atau zakat UWTO (UWT), serta untaian bahasa berkarakter “Comfident” Oleh Deputi BP Batam, merupakan obrolan Seminar anak TK milenial (Anjuran aturan HPL mengambang).

Dapatkah dipungkiri, informasi yang beredar dilapangan, ditemukan beberapa PL muncul tiba-tiba bahkan saling senggol menyenggol, dapat pula berubah warna seketika, kayak bunglon saje..kata mbah google diatas satelit dengan mata kelilipan (sidang PTUN dan PN Batam sebelumnya) dianggap sebagai lelucon era digital.

Bahkan oknum pegawai Direktorat Lahan ditemukan sebagai Saksi Bisu, itu pun bila berkaitan dengan Saksi Tuna Netra saat pembayaran Ganti Rugi Lahan Kebun (milik orang kampong masyarakat nelayan tak tahu baca tulis) Salah Bayar pula…bulan Juni 2017 tidak ada memberikan bukti jawaban/kepastian sampai detik ini menjelang Abad 21.

Dikuatirkan, dapat menghilangkan Nilai Investasi ratusan milyar rupiah. Apa kata dunia…? Dan hingga saat ini, sistem birokrasi dalam proses perijinan lanjutan pun tergantung entah dimana tidak jelas juntrungannya… keluhan pengusaha/investor PMDN termasuk diantaranya PMA.

Hasil pantauan, stimulus aksen retorika bola pimpong sistem birokasi terkesan coba-coba atau akal-akalan, tidak mencontohkan norma profesionalisme, dan kinerja nilai akademis, cuap-cuap saja dengan segudang acara prestasi kehumasan masih dipertahankan dan dipelihara dengan kasih sayang.

Dimata letak kegagahan dan wibawa, wajah BP Batam yang begitu gesit dan lincahnya menerbitkan suatu kebijakan, namun terasa syahdu bin sendu atau layak disebut telah lalai melaksanakan anjuran ketentuan UU Negara Republik indonesia yang dikagumi disegani oleh mata dunia. (rmsag, akbar)