MEDIAALIF.COM, Batam – Terkait area bibir DAM WTP Duriangkang di Reklamasi, BP Batam menjawab, menggunakan lidahnya yang lentik, melalui rongga bibirnya yang sendu bercahya keemasan, yaitu berupa ketentuan aturan SOP yang dibuatnya, lalu di dengungkan penuh rasa bangga pula.
“Tanya tuh ke Polda, kita hanya bisa sosialisasi dan laporkan, sesuai dengan ketentuan yang kami punyai, ya tanyalah ke Polda. Kita juga sudah fasling bersurat ke Awang dan Basri (diduga oknum penting) untuk upaya penghentian aktifitas,” kata Ibrahim Koto staf BP Batam via WA, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, ditemukan geliat uka-uka yang nyata terjadi di depan mata pos penjagaan/petugas yang dipercayai dapat menjaga area kawasan sumber air bersih, masih berlanjut terlihat rapi dan terjaga pula (15/12/2020).
Apakah para petugas Direktorat Pengamanan Aset (Pamling) disuguhi kue ulang tahun saat bertugas, atau tidak dibekali alat teropong jarak jauh untuk mendeteksi virus atau kuman diseberang lautan oleh Deputi/Pejabat BP Batam pemiliki wajah bersih nan mulus, pintar serta bijak..?
Dan apakah benar kawasan hutan penyanggah DTA disalon setengah botak, bahkan kawasan hutan lindungnya gundul, lalu muncul area bernama KSB, kawasan ternak cukup sehat namun berkaki 4, kebun hijau/buah milik orang hutan masa kini, tiba-tiba muncul PL perusahaan hasil menembak diatas kuda (Aturan HPL Mengambang).
Menurut pidato Presiden RI, Bapak Ir.Joko Widodo mengatakan, bahwa Batam merupakan ujung tombak Pembangunan Nasional, harus ditingkatkan, dijaga dan dilaksanakan program pembangunannya secara cerdas, profesional, bijak dan saling berkoordinasi dengan baik.
Semoga ucapan dan kepercayaan Bapak Presiden RI mustajab menjadi tolak ukur serta pedoman semangat bagi petinggi/pejabat BP Batam dilingkungannya.
Namun sungguh menggemaskan terasa menyentuh kalbu, ternyata pelaksanaan ketentuan aturannya, telah membuahkan peristiwa Reklamasi pada bibir WTP Duriangkang, cukup luas dan besar kerusakan yang ditimbulkan, serta permasalahan lainnya yang tertutupi oleh kue Ultah berkeliling DAM.
Menurut ucapan Deputi Sudirman Saad maupun Pejabat lainnya, waktu melakukan peninjauan sambil goes sepeda supaya tetap sehat menyisir kawasan DAM (bulan Agustus 2020) terbayang seakan-akan bertamasya.
“Kawasan area DAM wajib dilindungi, dijaga dan dilestarikan. Aktifitas apa pun tidak dibenarkan di dalam kawasan DAM, dan akan dilakukan tindakan sebab merusak lingkungan hidup, sumber air, demi kemaslahatan masyarakat Batam,” tegas Sudirman Saad.
Kawasan bibir DAM beralih fungsi, kuat dugaan mengandung PL berisi infaq dan zakat.
Dan sesuai ucapan Kepala BP Batam M.Rudi, bahwa aturan PL / HPL di Batam sudah keliru sejak awal. Serta disambung oleh Deputi A3, “Diharapkan para pegawai confident mengenai HPL itu apa, juga apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan..! pada saat Seminar Pertanahan bersama sang Profesor UGM (4/11/2019).
Hasil penelusuran media Alif.com dilapangan, ternyata ucapan Deputi dan Pejabat lainnya hanya isapan jempol belaka. Sebab didepan mata pos penjagaan, bibir area kawasan DAM hancur porak poranda oleh alat berat bernama Beko. Kuat dugaan ada PL di dalamnya.
Dan anehnya, menjelang akhir tahun 2020 masa pandemi berwajah toyota corona yang telah usang dan basi, bermunculan hasil karya dari ketentuan SOP lainnya, terlihat simpel tapi dapat berakibat serius dan patut dicermati, sebab terkesan tutup mata menampilkan telinga gajah alias menutup telinga.
Mengapa serius..? Karena Kepala/Deputi BP Batam dengan lincah dan gesitnya melakukan tindakan berupa Keputusan Pembatalan Hak Alokasi Lahan, yang muncul secara serta merta atau suka-suka (berita edukasi sidang Kasus Perdata No.9/G/2020/PTUN.TPI).
Sehingga viral harum namanya, BP Batam Pencipta Instrumen Irama Lagu Mal Administrasi. Dan Putusan kasus itu, PTUN membatalkannya. Surat cinta abal-abal itupun terkuak telah mengangkangi SOP buatannya sendiri.
Serta terjadi pula peristiwa hutan lindung hutan penyangga DTA disalon setengah botak. Lalu muncul produk terbaru, yakni Instrumen irama lagu “Bibir DAM Direklamasi BP Batam Tertawa Bangga”. Lantas bagaimana dengan proses perijinan (sistem birokrasi terbenahi) pada area lahan Mangkrak duduk manis bobok cantik.
Aktifitas uka-uka menjelang akhir tahun di depan mata pos penjagaan Direktorat Pengamanan Aset
Layakkah ketentuan aturan (SOP) BP Batam selaku pemangku kewenangan dipandang profesional, beredukasi akademis, objektif dan bijak disebut macan tak bertaring alias ompong, hanya mampu bertindak terhadap masyarakat kecil lemah tak berdaya.
Dimana letak wajah dan fungsinya untuk melindungi mengayomi rakyat, masyarakat “Penduduk Tempatan” berupa kebijakan, sesuai landasan dasar UU Negara Republik indonesia yang diakui dikagumi dihormati oleh mata Dunia Internasional.
Pak Jokowi, benarkah ketentuan aturan (SOP) BP Batam tersenyum culun dan manise untuk dilanggar..? Cukup banyak ditemukan proses perijinan yang tidak jelas rimba berkasnya entah nyungsep dimana, termasuk proses IMB 4 tahun baru terbit/selesai.
Serta layakkah tata laksana SOP nya diberi Penghargaan Terindah berupa WTP tertinggi “Sistem Aturan Kinerja BP Batam Yang Tidak Logis dan Akal-Akalan..oleh para investor/pengusaha yang kecewa dipimpong Sistem Birokrasi, khususnya masyarakat awam namun masih dapat berfikir sehat.
Dalam pantauan, terhadap orang kampong rakyat kecil, acap kali menyebut tim terpadu, dan menjelang akhir tahun menyebut Polda Kepri tempat pengaduannya, setelah terdeksi kawasan lingkungan hidup porak poranda (DAM beralih fungsi). Akan tetapi, saat ditanya oleh awak media ini “Apakah surat laporan berupa LP..” staf BP Batam bungkam. (rmsag, akbar)