Penyengat Sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice

oleh -331 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai percontohan rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, yang dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3/2022).

Rumah RJ Penyengat dilaunching secara serentak oleh Jaksa Agung bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulsel, Sulbar, Banten, Aceh, Sumut, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menghadiri acara langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma dan Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang, Bintan, serta para tokoh adat dan masyarakat.

Prinsip Hukum Restoratif telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah, jangan hanya terfokus pada masalah hukum pidananya saja” jelasnya.

Gubernur Ansar, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.

“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap memaafkan, saling peduli, dan saling menghargai. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ menjadi tanggung jawab kami semua di daerah” kata Ansar.

Kajati Kepri Gerry Yasid saat melaporkan kegiatan, di seluruh Kabupaten Kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri, telah terbentuk 5 rumah RJ yang dilaunching pada beberapa hari lalu.

“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara” ungkap Gerry.

Usai acara, Gubernur Ansar bersama hadirin meninjau rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat. (tsi,akbar)