Mafia Tanah Di Bintan Dibekuk Tim Polda Kepri

oleh -352 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri – Ditreskrimum Polda Kepri bekerjasama dengan Polres Bintan dan Kanwil BPN Prov.Kepri, berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah, di KM 32, Desa Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan Kab. Bintan – Kepri, dan sebanyak 19 orang sebagai tersangka, Rabu (25/5/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK, M.Si didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian S.I.K, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T, dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M.D. Ardiyaniki, S.T.K, S.I.K., M.Sc.

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar. Pengungkapan ini, menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian tahun 2013 s/d 2018.

Tersangka yang di Sidik sebanyak 19 orang, dengan peran masing-masing, seperti Inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.

Dan yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT sebagai juru ukur, diantara tersangka ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,” ujarnya.

″Para tersangka melakukan kejahatannya bersama inisiator membuat surat Sporadik dengan oknum desa menggunakan nama orang lain, lalu menjual Sporadik ke perusahan yang ada di Bintan. Hasilnya memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000.000,- ,” ungkap Kombes Harry.

″Barang Buktinya : 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli,” paparnya.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo Pasal 65 KUHPidana,” tutur Harry.

″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Inisiator (para tersangka) bekerjasama dengan oknum perangkat desa yaitu mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT, kemudian menjual dokumen palsu ke salah satu perusahaan, sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 1,5 Miliar,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan.

″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengecek ke absahan tanah ke BPN, dan dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan bahwasanya objek bidang tanah belum dikuasai pihak lain, dan bebas dari objek sengketa atau clear and clean,” terang Joko Pitoyo (Kabid) Kanwil BPN Kepri. (**)